Prosedur Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Unaaha

Authors

  • Sofyan Rauf Universitas Lakidende Unaaha, Indonesia
  • I Made Suwarnayasa Universitas Lakidende Unaaha, Indonesia
  • Syaiful Arpin Universitas Lakidende Unaaha, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i2.908

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Nara Pidana, Rumah Tahanan

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Selanjutnya beberapa tahapan analisis data yaitu tahap persiapan, analisis materi, identifikasi data, reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan pelaporan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelakasanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat yang diberikan Kepada Narapidana di Rumah Tahanan NegaraKlas II B Unaaha, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Rumah Tahanan NegaraKlas IIB Unaaha dianggap telah berhasil, karena dapat dilihat dari Perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Rumah Tahanan NegaraKlas IIB Unaaha dari tahun 2024 - 2025 antara yang diusulkan dengan yang terealisasikan sama dengan jumlah diusulkan dan jumlah yang terrealisasi  dari tahun ke tahun. 2. Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Rumah Tahanan NegaraKlas IIB Unaaha ternyata ada kendala atau hambatan, baik hambatan internal maupun hambatan eksternal diantaranya adalah :a. Prosedur pengusulan Pembebasan Bersyarat terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama untuk sampai mendapatkan keputusan diterima atau ditolak pengusulan tersebut. b. Penjamin pihak keluarga narapidana itu sendiri tidak bersedia menjadi penjamin atau pun pihak keluarga dari narapidana tidak diketahui keberadaannya. c. Terdapat hambatan Psikologis dari masyarakat dalam penerimaan kembali narapidana dalam masyarakat yang mengakibatkan terhambatnya proses integrasi narapidana dalam kehidupan sosial masyarakat. d. Proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sangat lama karena merupakan pemusatan dari seluruh Rumah Tahanan Negaradi Indonesia.

References

Andi Hamzah. (1993). Sistem pidana dan pemidanaan Indonesia. Pradnya Paramita.

Bambang Poernomo. (1985). Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Liberty.

E.Y. Kanter & S. R. Sianturi. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya (Cet. 3). Storia Grafika.

Jan Remmelink. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Leden Marpaung. (2008). Asas-teori-praktik hukum pidana (Cet. 4). Sinar Grafika.

M. Haryanto. (2009). Strafbaar feit, perbuatan pidana, tindak pidana. PT. Rafika Aditama.

Muladi & Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

P.A.F. Lamintang. (1984). Hukum penitensier Indonesia. Armico.

Peraturan Pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (PP No. 32 Tahun 1999, LN No. 69 Tahun 1999, TLN No. 3846).

Petrus Irwan Pandjaitan & Wiwik Sri Widiarty. (2008). Pembaharuan pemikiran Jakarta.

R. Achmad S. Soemadipradja & Romli Atmasasmita. (1979). Sistem pemasyarakatan di Indonesia. Binacipta.

Sudarto. (1990a). Hukum pidana I. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sudarto. (1990b). Kapita selekta hukum pidana. F.H. Purwokerto.

Suharto. (1991). Hukum pidana materil. Sinar Grafika.

Tolib Setiady. (2010). Pokok-pokok hukum penitensier Indonesia.

Wirjono Prodjodikoro. (2003). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. PT. Rafika Aditama.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Rauf, S., Suwarnayasa, I. M., & Arpin, S. (2026). Prosedur Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Unaaha. Indo Green Journal , 4(2), 2058 – 2063. https://doi.org/10.31004/green.v4i2.908

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.