Implementasi Mediasi Penal Sebagai Wujud Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan oleh Penyidik Polres Semarang

Authors

  • Muhammad Samsul Arifin Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.968

Keywords:

Mediasi Penal, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan, Penyidik, Polres Semarang

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi mediasi penal sebagai wujud keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan oleh penyidik Polres Semarang serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji penerapan mediasi penal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal dalam penanganan tindak pidana ringan diarahkan pada penyelesaian perkara melalui pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Pelaksanaannya meliputi penilaian perkara, pemenuhan persyaratan keadilan restoratif, persetujuan para pihak, proses dialog atau mediasi, kesepakatan perdamaian, serta pelaksanaan pemulihan. Peran Penyidik menitiberatkan faktor pendukung meliputi dasar hukum, kesediaan para pihak, kompetensi penyidik, dan dukungan kelembagaan. Hambatannya meliputi perbedaan pemahaman, tidak tercapainya kesepakatan, intervensi pihak ketiga, keterbatasan sumber daya, dan budaya hukum yang masih berorientasi pada pemidanaan. Penerapan mediasi penal perlu dilakukan secara sukarela, proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif dan kepastian hukum.

References

Adnyani, Ni Ketut Sari. (2021). Kewenangan diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135–144, https://jdih.undiksha.ac.id/artikels/kewenangan-diskresi-kepolisian-republik-indonesia-dalam-penegakan-hukum-pidana-jurnal-ilmiah

Akbar, Hafiz Prasetia. (2024). Studi banding penerapan keadilan restoratif: Evaluasi praktik di Indonesia dan Skotlandia. Jurnal Litbang Polri, 27(1), 74–87, https://jlp.puslitbang.polri.go.id/LitbangPOLRI/id/issue/view/25

Akbar, Muhammad Fatahillah. (2022). Pembaharuan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199–208, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/40526

Bujana, Gde Alex Marind, & I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. (2022). Urgensi mediasi penal sebagai instrumen restorative justice dalam upaya alternatif penyelesaian perkara pidana. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 11(10), 1709–1719.

Febriani, Hanifah, Carissa Maharani, & Sadida Amalia Izzatul Haq. (2023). Pengaturan mediasi penal pasca regulasi keadilan restoratif di kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 152–176, https://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/15101

Hartanto, Sri, Indah Sri Utari, & Ridwan Arifin. (2019). Implementation of penal mediation in the perspective of progressive law (study at the Semarang City Police Department). IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 4(2), 161–188, https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/36302

Irawati, A. C., & Da Silva, E. B. (2025). Beyond Formality in Indonesian Pretrial Law: KUHAP Reform, Human Rights, and Islamic Law. Al-Ahkam, 35(2), 261-286.

Irwanto, I., & Irawati, A. C. (2025). Efektivitas Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Mewujudkan Kepastian Hukum. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 23(2), 134-144.

Kristiyadi, & Vincentius Patria Setyawan. (2022). Keadilan restoratif dan mediasi penal dalam tindak pidana ringan. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4(1), https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/4622

Kuncoro, Transtoto Argo, Sunardi, & Moh. Muhibbin. (2025). Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian di daerah hukum Kepolisian Sektor Singosari Resor Malang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(7), 1477–1490.

Kurniawan, Y. P., Widarti, T., Irawati, A. C., & Ariyad, F. (2026). Politik hukum kebijakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan pasca berlakunya KUHP Nasional mewujudkan penegakan hukum responsif. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 1562-1567.

Niagara, Febry Jaya. (2025). Penyelesaian tindak pidana pengeroyokan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh kepolisian studi kasus di Riau periode 1 Januari s/d 30 Juni 2025. Policies on Regulatory Reform Law Journal, 1(3), 55–68, https://jurnal.erapublikasi.id/PRLJ/issue/view/127

Octarina, Nynda Fatmawati, & Ega Surya Perdana. (2026). Restorative justice di tingkat kepolisian ditinjau dari asas praduga tak bersalah. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(3), 3325–3334, https://indojurnal.com/index.php/jisoh/article/view/4561

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Prabowo, Langgeng, & Achmad Arifullah. (2024). Implementation of resolving minor crimes through penal mediation in the Central Java legal area. Ratio Legis Journal, 3(1), 791–808, https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/download/36642/11780

Putri, Afina Anindita Ektya, & Aidul Fitriciada Azhari. (2024). Implementasi prinsip restorative justice tindak pidana penganiayaan pada tingkat penyidikan (studi kasus di Polresta Surakarta). UNES Law Review, 6(3), 8539–8553, https://review-unes.com/law/article/view/1736

Satria, Indra Budi, A. M. Endah Sri Astuti, & Feri Satria Wicaksana Effendy. (2025). Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Diponegoro Law Journal, 14(1), https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/46740

Setyawan, Vincentius Patria, & Itok Dwi Kurniawan. (2022). Implementation of penal mediation in minor crimes settlement. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 453–469, https://www.researchgate.net/publication/379042212

Tsuraya, Ghaitsa Zahira Shofa, & Yenny Fitri Z. (2026). Analisis perbandingan pengaturan mekanisme keadilan restorative sebelum dan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. EDU RESEARCH, 7(2), 8753–8765, https://www.iicls.org/index.php/jer/article/view/3597

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Winarta, Anak Agung Made, & Andri Winjaya Laksana. (2025). Effectiveness of restorative justice-based settlement of mild criminal cases (case study at Batam City Police Station). Ratio Legis Journal, 4(4), 5171–5190, https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/viewFile/51018/15215.

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Arifin, M. S., & Irawati, A. C. (2026). Implementasi Mediasi Penal Sebagai Wujud Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan oleh Penyidik Polres Semarang. Indo Green Journal , 4(4), 1 – 10. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.968

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>