Penyelesaian Perkara Penipuan dan Penggelapan Berbasis Keadilan Restoratif

Analisis Pemulihan Hak Korban dalam Sistem Hukum Pidana Nasional

Authors

  • Hafidh Setiawan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.959

Keywords:

Keadilan Restoratif, Penipuan, Penggelapan, Korban, Pemulihan Hak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia serta menganalisis pemulihan hak korban dan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji penerapan ketentuan hukum dalam praktik penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah diterapkan pada tahapan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penerapannya menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui kesepakatan, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan kerugian korban. Pemulihan hak korban dapat dilakukan melalui pengembalian barang atau harta, pembayaran kerugian, restitusi, dan bentuk pemulihan lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak. Pelaksanaan keadilan restoratif dipengaruhi oleh kesediaan pelaku bertanggung jawab, persetujuan korban tanpa tekanan, peran aparat penegak hukum, pendampingan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Dengan demikian, keadilan restoratif perlu diarahkan tidak sekadar pada penyelesaian perkara, tetapi terutama pada pemulihan hak korban secara nyata.

References

Akbar, Muhammad Fatahillah. 2022. “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51 No. 2, hlm. 199–208, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/40526

Ardiansyah, Indra, Anis Widyawati, Indah Sri Utari, dan Moh. Fadhil. 2025. “Taking Restitution Seriously? Victim-Oriented Gaps in the Criminal Justice System.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, Vol. 10 No. 1, hlm. 1–44, https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/19609

Cahya Wulandari, Lutvi Tri Cahyanto, Winarsih, Derita Prapti Rahayu, dan Muhamad Sayuti Hassan, “Restorative Justice-Based Criminal Case Resolution: A Study at Restorative Justice Houses in Yogyakarta,” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, Vol. 10, No. 1, 2025, hlm. 239–266, https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/24071

Hamzah Hamzah, Ruslan Renggong, dan Abd. Haris Hamid, “Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Melalui Restorative Justice di Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar,” Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 7, No. 2, 2025, hlm. 128–133, https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/6094

Hamzah, Hamzah, Ruslan Renggong, dan Abd. Haris Hamid. 2025. “Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Melalui Restorative Justice di Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar.” Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 7 No. 2, hlm. 128–133, https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/6094

Irwanto, I., & Irawati, A. C. (2025). “Efektivitas Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Mewujudkan Kepastian Hukum”. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 23(2)

Ismail, Muhammad Deny, dan Yanto. 2021. “Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan di Polresta Yogyakarta.” Kajian Hasil Penelitian Hukum, Vol. 5 No. 2, hlm. 28–42. https://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH/article/view/1714

Josua Ferdinand Silaban, Julianus Edwin Latupeirissa, dan Elias Zadrack Leasa, “Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Tingkat Prapenuntutan,” PATTIMURA Law Study Review, Vol. 3, No. 1, 2025, hlm. 39–51, https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/palasrev/article/view/19733

Kurniawan, Y. P., Widarti, T., Irawati, A. C., & Ariyad, F. (2026). Politik hukum kebijakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan pasca berlakunya KUHP Nasional mewujudkan penegakan hukum responsif. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4)

Kakoe, Silvony, Masruchin Ruba’i, dan Abdul Madjid. 2020. “Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi sebagai Pidana Tambahan.” Jurnal Legalitas, Vol. 13 No. 2, hlm. 115–128, https://www.mendeley.com/catalogue/f6f16aa8-c5ba-332c-a2d0-4c6a5c6f74c3

Muhammad Fatahillah Akbar, “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51, No. 2, 2022, hlm. 199–208, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/40526

Naim, Muh., Patahillah Asba, dan Bakhtiar Tijjang. 2022. “Penipuan dan Restorative Justice dari Perspektif Kriminologi.” Jurnal Litigasi Amsir, Vol. 9 No. 4, hlm. 310–319. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/71

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Silaban, Josua Ferdinand, Julianus Edwin Latupeirissa, dan Elias Zadrack Leasa. 2025. “Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Tingkat Prapenuntutan.” PATTIMURA Law Study Review, Vol. 3 No. 1, hlm. 39–51, https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/palasrev/article/view/19733

Sinta, M. Y., & Irawati, A. C. (2026). “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Sosial: Studi Kasus Putusan Nomor: 316/Pid. Sus/2024/Pn Smg”. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Wulandari, Cahya, Lutvi Tri Cahyanto, Winarsih, Derita Prapti Rahayu, dan Muhamad Sayuti Hassan. 2025. “Restorative Justice-Based Criminal Case Resolution: A Study at Restorative Justice Houses in Yogyakarta.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies, Vol. 10 No. 1, hlm. 239–266, https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/24071

Downloads

Published

2026-10-13

How to Cite

Setiawan, H., & Irawati, A. C. (2026). Penyelesaian Perkara Penipuan dan Penggelapan Berbasis Keadilan Restoratif: Analisis Pemulihan Hak Korban dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. Indo Green Journal , 4(4), 21 – 29. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.959

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>