Optimalisasi Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Berdasarkan KUHP Nasional

Study Polres Semarang

Authors

  • Saefuddin Nafik Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.981

Keywords:

Keadilan, Restorative, Penipuan, Penggelapan, KUHP Nasional, Polres Semarang

Abstract

Urgensi penerapan keadilan restoratif makin terlihat dari fokusnya pada pengembalian kerugian korban. Meski demikian, perdamaian tetap wajib memperhatikan aspek pidana, tanggung jawab pelaku, serta kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan optimalisasi keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Polres Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian konflik secara proporsional. Penerapannya harus memperhatikan karakteristik tindak pidana, persetujuan sukarela para pihak, perlindungan hak korban, serta prosedur hukum yang berlaku. Optimalisasi keadilan restoratif memerlukan peningkatan kompetensi penyidik, penilaian perkara secara objektif, perumusan kesepakatan pemulihan yang jelas, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Dengan demikian, keberhasilan keadilan restoratif tidak hanya diukur dari tercapainya perdamaian, tetapi juga dari pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan terpeliharanya kepastian hukum.

References

Adila, R. N., Juniara, A., & Permana, V. G. P. (2024). The authority of the Republic of Indonesia Police (POLRI) in handling cases based on restorative justice. Jurnal USM Law Review, 7(3). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8983

Akbar, H. P. (2024). Comparative study of restorative justice application: Evaluation of the practise in Indonesia and Scotland. Jurnal Litbang Polri, 27(1), 74–87. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v27i1.227

Ananda, A. R., Setyabudi, C. M., & Nita, S. (2023). Exploring the use of restorative justice in criminal cases of fraud and embezzlement: A study in Surabaya Police Area, Indonesia. International Journal of Social Science Research and Review, 6(4). https://doi.org/10.47814/ijssrr.v6i4.1231

Aryaputra, R. H., & Puspitosari, H. (2025). Penerapan keadilan restoratif terhadap penyelesaian tindak pidana penggelapan dan penipuan (Studi di Polda Jatim). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1688

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. (n.d.). Tujuan pemidanaan. https://bpsdm.kemenkum.go.id/artikel-bpsdm/tujuan-pemidanaan

Emilwan, A. A. B., & Arpangi. (2025). Implementation of restorative justice in handling criminal cases of embezzlement and fraud in the jurisdiction of the Banten City Police (Polresta). Ratio Legis Journal, 4(2). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/view/45978

Hamzah, H., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2025). Penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui restorative justice di Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2). https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6094

Hamzah, Renggong, R., & Hamid, A. H. (2025). Penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui restorative justice di Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 128–133. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/6094

Harliansyah, M. D., Renggong, R., & Mustawa. (2024). Penyelesaian pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan melalui keadilan restoratif di wilayah hukum Kepolisian Resor Polewali Mandar. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 330–334. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/4486

Hartadi, A. A., Wulandari, L., & Amin, I. (2023). Implementasi restorative justice dalam kasus penipuan dan penggelapan (Studi kasus Polresta Mataram). Parhesia, 1(1), 1–6. https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/en/article/view/2523

Hulu, T. E. M. C., & Hulu, K. E. M. S. (2020). Implementasi restorative justice: Tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 177–190.

Hutajulu, R., Hadiyanto, A., & Ciptono. (2025). Restorative justice dan diskresi kepolisian dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(2). https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13932

Kurniawan, Y. P., Widarti, T., Irawati, A. C., & Ariyad, F. (2026). Politik hukum kebijakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan pasca berlakunya KUHP Nasional mewujudkan penegakan hukum responsif. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4)

Manurun, G. T., Pandiangan, H. J., & Hutahaean, A. (2025). Juridical analysis of the implementation of restorative justice in the legal process of fraud and embezzlement criminal acts. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 23(2), 23–33. https://doi.org/10.63309/dialektika.v23i2.536

NurHanifah, H., & Irawati, A. C. (2025). Cyberbullying Sebagai Viktimisasi Digital: Kebutuhan Pendekatan Hukum Pidana Restoratif Di Indonesia.: Cyberbullying As Digital Victimization: The Need For A Restorative Criminal Law Approach In Indonesia. Journal Presumption of Law, 7(2).

Nainiyah, N., & Irawati, A. C. (2025). Perlindungan Negara Melalui Kebijakan Pengalihan dalam Penanganan Pelaku Kejahatan Anak pada Tahap Investigasi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Polres Semarang. (2024). Tutup tahun 2024, Polres Semarang gelar release akhir tahun. https://penerangan.humaspolressemarangkab.com/tutup-tahun-2024-polres-semarang-gelar-release-akhir-tahun

Putra, T. E. (2022). Analisis penyelesaian perkara pidana melalui alternative dispute resolution terhadap kasus penipuan dan atau penggelapan pada tingkat penyidikan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 1–25.

Rusydianta, M. (2021). Reformulating fraud crimes under Article 378 of the Criminal Code based on restorative justice values. Prophetic Law Review, 3(2), 220–243. https://journal.uii.ac.id/JPLR/article/view/20370

Saputra, A. (2023). Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan keadilan masyarakat tahun 2022. Jurnal Litbang Polri, 26(3). https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v26i3.225

Satria, I. B., Astuti, A. M. E. S., & Effendy, F. S. W. (2025). Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Diponegoro Law Journal, 14(1). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/46740

Sugihartha, I. D. G. A., & Laksana, A. W. (2025). The effectiveness of implementing restorative justice in settlement of fraud and embezzlement cases based on legal benefits (Case study of Metro Jaya Regional Police). Ratio Legis Journal, 4(4). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/view/49575

Supriyadi, M., Hidayat, N., Ismail, M., & Mohammad. (2023). Penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli GET arisan online berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/165/IV/RES.1.11./2021/SATRESKRIM/SPKT Polres Pamekasan. Jurnal Yustitia, 24(2). https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/2182

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Veviati, I., & Kartika, A. W. (2023). Restorative justice pada tindak pidana penipuan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 11(9).

Wardani, I. K. (2024). Penerapan ganti kerugian dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui restorative justice (Studi kasus di Polrestabes Semarang) [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/33713/

Downloads

Published

2026-10-16

How to Cite

Nafik, S., & Irawati, A. C. (2026). Optimalisasi Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Berdasarkan KUHP Nasional: Study Polres Semarang. Indo Green Journal , 4(4), 176 – 185. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.981

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>