Efektivitas Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polresta Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i3.675Keywords:
Restorative Justice, Penipuan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Siber, Efektivitas Hukum, Polresta CirebonAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya transaksi elektronik telah mendorong pertumbuhan tindak pidana penipuan berbasis sistem elektronik yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan pidana konvensional sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan utama korban, yaitu pemulihan kerugian materiil yang dialami. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan pendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice pada tindak pidana penipuan transaksi elektronik serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya di wilayah hukum Polresta Cirebon. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polresta Cirebon berjalan cukup efektif, terutama dalam perkara penipuan elektronik dengan kerugian kecil hingga menengah yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Efektivitas tersebut terlihat dari keberhasilan pengembalian kerugian korban, terciptanya kesepakatan perdamaian antara para pihak, serta berkurangnya penumpukan perkara pada tingkat kejaksaan dan pengadilan. Namun demikian, penerapan restorative justice masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain kendala geografis antara korban dan pelaku, kesulitan identifikasi pelaku akibat anonimitas digital, serta keterbatasan integrasi basis data kriminal nasional untuk mendeteksi pelaku residivis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur digital, integrasi sistem informasi kriminal, dan pengembangan mekanisme mediasi berbasis teknologi guna meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice pada tindak pidana siber.
References
Amory, J. D. S., & Mudo, M. (2025). Transformasi ekonomi digital dan evolusi pola konsumsi: Tinjauan literatur tentang perubahan perilaku belanja di era internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28–37.
Farizy, S. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kasus Penipuan Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum Positum, 9(2), 204–218. https://doi.org/10.35706/positum.v9i2.13002
Hafid, I., & Utomo, A. P. (2026). Legal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice System: Kebijakan Hukum Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 28–51.
Lutfiana, Z., & Zulfiani, A. (2024). Analisis Pencurian E-Money pada Platform E-Commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime yang Dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ekonomi. ResearchGate. https://www.researchgate.net/profile/Zulfida-Lutfiana/publication/381637438_Analisis_Pencurian_E-Money_pada_Platform_E-Commerce_dalam_Tindak_Pidana_Cybercrime_yang_Dikategorikan_sebagai_Tindak_Pidana_Ekonomi/links/667795e81dec0c3c6f9bb719/Analisis-Pencurian-E-Money-pada-Platform-E-Commerce-dalam-Tindak-Pidana-Cybercrime-yang-Dikategorikan-sebagai-Tindak-Pidana-Ekonomi.pdf
Mubarak, A., & Nazmi, N. (2026). Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 124–134.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Legis. No. 8 (2021).
Prayogi, N. T., & Setiadi, E. (2024). Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penipuan Pada Kasus Investasi Bodong Dihubungkan Dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 43–52. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/9756
Sanna, A. A. T. (2025). Tantangan dan Peluang: Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon Dalam KUHP Nasional. Jurnal Interpretasi Hukum, 6(1), 61–76.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Tuju, M. C., Ramadani, S., & Nasution, C. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online dalam Perspektif Kriminologi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 1763–1776. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18499
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Legis. No. 1 (2023).
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Legis. No. 1 (2024).
Wibisono, Y., Sriwidodo, J. S. J., & Saputra, R. S. R. (2026). Perlindungan Korban Kejahatan Siber Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Asas Restorative Justice. Journal of Law and Security Studies, 3(1), 16–36.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asep Hermawan, Herwantono Herwantono, Yulia Rachmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








