Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Kebocoran Data Pasien Pada Sistem Informasi Rekam Medis Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i3.676Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kebocoran Data, Rekam Medis Elektronik, Pelindungan Data Pribadi, Keamanan SiberAbstract
Transformasi digital pada sektor kesehatan telah mendorong penggunaan sistem informasi rekam medis elektronik secara luas di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun memberikan manfaat berupa efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi rekam medis juga meningkatkan risiko kebocoran data pasien yang merupakan data pribadi bersifat spesifik dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pasien pada sistem informasi rekam medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta mengkaji tantangan pembuktian kelalaian korporasi dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebocoran data pribadi yang terjadi dalam lingkungan korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikonstruksikan melalui teori identifikasi dan konsep kelalaian korporasi, terutama apabila terdapat kegagalan dalam penerapan prinsip keamanan sistem seperti enkripsi data, pengendalian akses, dan audit keamanan informasi. Tantangan utama dalam penegakan hukum terletak pada pembuktian hubungan kausal antara kegagalan pengamanan sistem dengan terjadinya kebocoran data serta pembedaan antara serangan siber yang tidak dapat dihindari dan kelalaian korporasi. Oleh karena itu, integrasi antara hukum pidana dan standar keamanan informasi menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan data pasien di era digital.
References
Amalia, A., & Putri, dr S. A. (2026). Rekam Medis Elektronik (RME): Transformasi Digital dalam Dokumentasi Dan Pelayanan Kesehatan. Afdan Rojabi Publisher.
Hadiyantina, S., Ayub, Z. A., Cahyandari, D., Paramitha, A. A., Ambarwati, S. D., Mustofa, Y., Sudjati, X. Q. D., & Rahmatika, N. A. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Bidang Rekam Medis. Universitas Brawijaya Press.
Hidayatuloh, C., Sedarmayanti, S., & Utoyo, W. (2025). Analisis Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Terhadap Peningkatan Layanan Kesehatan Dalam Mendukung Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 11285–11303. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21178
Istiqamah, N. F. (2025). Evaluasi Peran Rekam Medis Elektronik dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan dan Kepuasan Pasien: Literatur Review. Graha Medika Public Health Journal, 4(1), 14–23.
Maharani, R., & Prakoso, A. L. (2024). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 333–347. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8705
Mardiyati, S. (2025). Konstitusionalitas Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak atas Rasa Aman. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 221–233.
Margono, R. (2026). Penerapan SEMA No. 13 Tahun 2016: Kompas Jaksa dalam Menjerat Korporasi sebagai Subjek Hukum. Profesor Rudi Margono.
Nugraha, D. A., Nurfitroh, R., Ul-Haq, N. D., Dika, R. P., & Lagontang, S. N. (2025). Kebocoran Data Bpjs Kesehatan: Ancaman Terhadap Keamanan Informasi Publik Di Era Digital. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(03 Juli), 4685–4691.
Nur, A. W., Rijal, B. M. D. M., Mustafa, D. W., & Nelvi. (2024). Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Legal Journal of Law, 3(1), 18–29.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Legis. No. 24 (2022).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Legis. No. 71 (2019).
Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1285
Sabila, S. N., & Atman, W. (2025). Studi Kasus Kebocoran Data SIM Card oleh Bjorka: Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik terhadap Keamanan Digital di Indonesia. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(3), 142–154. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i3.1998
Safira, S. D., Setyaningrum, R. P., Anwar, N. R., Aldrin, M., Noto, I. M. C. D., & Fathihah, M. A. N. (2025). Analisis Kepatuhan Etika Profesi dan Keamanan Sistem: Studi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan. Informasi Interaktif : Jurnal Informatika Dan Teknologi Informasi, 10(2). https://informasiinteraktif.janabadra.ac.id/index.php/jii/article/view/157
Sidiq, M. A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit atas Kebocoran Data Rekam Medik Elektronik yang Dilakukan Oleh Peretas. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 605–620. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1336
Sorisa, C., Kiareni, C. L., & Parhusip, J. (2024). Etika Keamanan Siber: Studi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan di Indonesia. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 2(6), 586–593. https://doi.org/10.61722/jssr.v2i6.2996
Suyahman, S. (2025). Manajemen dan Kebijakan Keamanan Informasi. PT Solusi Administrasi Hukum. https://journal.sah.co.id/index.php/publisher/article/view/50
Tuzzahra, A., Aqila, D., Arenja, R. S., Naifah, S., Rinovi, N. A., & Sukma, M. (2026). Transformasi Digital Kesehatan di Indonesia: Analisis Komprehensif Peran dan Tantangan Rekam Medis Elektronik. Jurnal Teknologi Sistem Informasi, 7(1), 59–68.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Legis. No. 1 (2024).
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Legis. No. 17 (2023).
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Legis. No. 27 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yanto Irianto, Agustiana, Bustaman, Yulia Rachmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








