Kedudukan Akta Hibah dalam Persoalan Sertifikat Hak Milik

Analisis Hukum Pertanahan di Indonesia

Authors

  • Acep Sumantri Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.999

Keywords:

Akta Hibah, Dokumen Hibah, Sertifikat Hak Milik, Peralihan Hak

Abstract

Penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan hukum, khususnya ketika sertifikat hak milik telah terbit lebih dahulu, sementara pada objek tanah yang sama kemudian dibuat akta hibah. Situasi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan akta hibah sebagai dasar perolehan hak dalam hubungannya dengan sertifikat hak milik yang diakui sebagai alat bukti hak yang kuat dalam sistem pendaftaran tanah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep penguasaan dan pemilikan tanah dalam konteks konflik antara akta hibah dan sertifikat hak milik, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pihak dalam pengalihan tanah melalui hibah serta menganalisis pola pertimbangan hakim dalam penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menitikberatkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 PK/Pdt/2019. Bahan hukum yang digunakan dianalisis secara kualitatif dengan pola penalaran deduktif guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah tidak otomatis kehilangan kekuatan hukum meskipun sertifikat hak milik telah diterbitkan, sepanjang perolehan hak dilakukan secara sah dan diikuti dengan penguasaan tanah yang berlandaskan itikad baik. Selain itu, peran rechtsvinding hakim menjadi faktor penting dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

References

Ali, A. (2013). Asas-asas hukum pembuktian perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2008). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

Arimurti, dkk. (2022). Perspektif terhadap pembatalan akta hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah atas hibah yang tidak diberikan secara cuma-cuma (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 31/Pdt.G/2020/PN KLA). Pakuan Law Review, 8(1), 401.

Bafadhal, F. (2013). Analisis tentang hibah dan korelasinya dengan kewarisan dan pembatalan hibah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jambi, 4(1).

Darus, M. L. H. (2017). Hukum notariat dan tanggungjawab jabatan notaris/PPAT. Yogyakarta: UII Press.

Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2016). Kajian persiapan perubahan publikasi positif di Indonesia. Jakarta: Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/Bappenas.

Fajar, M., & Yulianto, A. (2009). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris (Edisi ke-4). Pustaka Pelajar.

Ginting, D. (2010). Hukum kepemilikan atas tanah. Ghalia Indonesia.

Harsono, B. (2003). Menuju penyempurnaan hukum tanah nasional (Cetakan ke-2). Universitas Trisakti.

Hutagalung, A. S. (2016). Tebaran pemikiran seputar masalah hukum tanah.

Ibrahim, J. (2012). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lubis, Mhd. (2018). Hukum pendaftaran tanah. Bandung: Bandar Maju.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Nawawi, I. (2012). Fikih muamalah klasik dan kontemporer. Ghalia Indonesia.

Nurchayatie, L. (2021). Akta hibah akta PPAT. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurjaya, I. N. (2016). Kepastian hukum pendaftaran tanah dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 389–408.

Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (1996). Hukum perjanjian dalam Islam (Cetakan ke-2). Sinar Grafika.

Pasaribu, K. (2004). Masalah-masalah hak atas tanah. Balai Pustaka.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum: Teori dan praktik. Jakad Media Publishing.

Salim, H. S. (2016). Teknik pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Jakarta: Kencana.

Sari, M., & Prasetyo, T. (2020). Akta hibah sebagai alas hak dalam sengketa pertanahan. Jurnal Rechtsvinding, 9(1), 87–104.

Sumardjono, M. S. W., & Samosir, M. (2000). Hukum pertanahan dalam berbagai aspek. Bina Media.

Supriadi. (2019). Hukum agraria. Bandung: Grafika.

Sutedi, A. (2010). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wahyuni, S. (2019). Kedudukan sertifikat hak milik dalam sengketa pertanahan. Jurnal Yudisial, 12(2), 145–162.

Widijatmoko, M. J. (2022). Teknik pembuatan akta otentik (Cetakan ke-5). Surakarta: UNS Press.

Downloads

Published

2026-10-24

How to Cite

Sumantri, A., Yuliawan, I., & Irawati, A. C. (2026). Kedudukan Akta Hibah dalam Persoalan Sertifikat Hak Milik: Analisis Hukum Pertanahan di Indonesia. Indo Green Journal , 4(4), 325 – 335. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.999

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>