Optimalisasi Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Barang Rampasan dengan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Melalui Penjualan Langsung

Authors

  • Susi Adisti Yani Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.980

Keywords:

Kejaksaan, Penyelesaian, Barang Rampasan, Penjualan Langsung, Nilai Wajar, Teori Sistem Hukum, Pemulihan Asset

Abstract

Penyelesaian barang rampasan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan untuk menjamin efektivitas pemulihan kerugian negara. Penjualan langsung barang rampasan negara hanya dapat dilakukan untuk benda dengan nilai wajar hingga Rp35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan diawasi oleh perwakilan instansi terkait. Penjualan langsung ini didasarkan pada penilaian harga wajar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun proses pengajuan nilai wajar di KPKNL relatif lama. Didasarkan pada Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman), Teori Utilitas Hukum (Jeremy Bentham), serta Teori Pemulihan Aset (G. D. Lawson), penelitian ini menganalisis dasar hukum, prosedur, hambatan, serta solusi penyelesaian barang rampasan melalui penjualan langsung berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 10 Tahun 2019 dan Pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, harga penilaian yang tinggi, ketiadaan dokumen legalitas, serta persepsi publik yang negatif berakibat pada minimnya peminat dan rendahnya penyetoran PNBP ke kas negara. Penelitian ini menyimpulkan perlunya SOP teknis yang responsif, optimalisasi Pejabat Penilai Pemerintah tersertifikasi di lingkungan Kejaksaan, serta pengesahan RUU Perampasan Aset guna mewujudkan pemulihan aset negara yang akuntabel, efisien, dan berdaya guna.

References

Adistiyani, S., & Sudiarto. (2023). Efektivitas Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara dalam Memaksimalkan Penerimaan PNBP di Kejaksaan Negeri. Jurnal Hukum Eksekusi Pidana, 5(1).

Alfiah, R. N. (2001). Barang Bukti dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arifin, Z., & Kurniawan, D. (2023). Tantangan Struktur Hukum dalam Penilaian Nilai Wajar Barang Rampasan oleh KPKNL. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 210–225.

Atmasasmita, R. (2018). Rekonstruksi Hukum Pidana Bisnis: Mahkota Tanpa Kepala. Jakarta: Kencana.

Bassiouni, M. C. (2014). International Criminal Law: Asset Recovery and Transnational Crime. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.

Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: T. Payne and Son.

Bunga, M., Said, N., & Muchtar, S. (2021). Orientasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1)

Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, R., & Wibowo, A. (2024). Optimalisasi Utilitas Hukum Jeremy Bentham dalam Pengelolaan Barang BMN Eks-Barang Rampasan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(1)

Irawati, A. C. (2024, August). Urgency of Asset Seizure (Non-Conviction Based) in Corruption Crimes Achieving Legal Certainty. In The Virtual International Conference on Economics, Law and Humanities (Vol. 3, No. 1, pp. 54-60).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (2022). Buku Administrasi Tindak Pidana Umum. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan RI. (1988). Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-089/J.A/8/1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan RI. (2019). Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan RI. (2021). Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan RI. (2025). Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Kurnia, F., & Rahayu, S. (2023). Kendala Legalitas BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Hasil Penjualan Langsung Kejaksaan. Jurnal Kajian Hukum dan Peradilan, 2(3)

Lawson, G. D. (2012). Asset Recovery Theory and Practice in Modern Criminal Justice Systems. Oxford: Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Pakpahan, E. F. (2020). Efektivitas Pengelolaan Barang Rampasan Negara Dalam Menunjang Penerimaan PNBP. Jurnal Integritas Hukum, 4(2), 112–127.

Peraturan Menteri Keuangan. (2011). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Peraturan Menteri Keuangan. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Peraturan Menteri Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Pratama, A., & Santoso, B. (2024). Peran Pejabat Penilai Pemerintah Internal Kejaksaan dalam Percepatan Asset Recovery. Jurnal Hukum Kejaksaan, 3(1), 15–32.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ramadhan, M., & Triana, N. (2023). Urgensi Reorientasi Hukum Pidana Indonesia dari Follow the Suspect Menjadi Follow the Money. Jurnal Kebijakan Hukum Pidana, 4(2)

Satriyo, H., & Handayani, T. (2024). Analisis Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Lelang dan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara. Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia, 6(1)

Soekanto, S. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sudiarto. (2001). Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Utama, I. M., & Yustisia, A. (2023). Konstruksi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(4)

Wicaksono, A. (2024). Penilaian Harga Wajar Aset Sitaan Pidana Berbasis Standar Penilaian Indonesia (SPI). Jurnal Penilai Pemerintah, 2(1).

Downloads

Published

2026-10-16

How to Cite

Yani, S. A., & Irawati, A. C. (2026). Optimalisasi Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Barang Rampasan dengan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Melalui Penjualan Langsung. Indo Green Journal , 4(4), 169 – 175. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.980

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>