Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Berat dipengaruhi Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berdasarkan Pasal 467 KUHP di Kota Binjai
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i4.927Keywords:
Penganiayaan Berat,Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif, Pertanggungjawaban Pidana, Pasal 467 KUHP, Kota BinjaiAbstract
Penganiayaan berat merupakan salah satu tindak pidana terhadap tubuh yang menimbulkan kerugian fisik maupun psikis bagi korban. Dalam perkembangannya, berbagai kasus penganiayaan berat diketahui dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif yang dapat memengaruhi kondisi mental, emosi, serta perilaku pelaku. Penggunaan zat-zat tersebut berpotensi meningkatkan tindakan agresif, menurunkan kemampuan mengendalikan diri, dan memicu terjadinya tindak kekerasan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya tindak pidana penganiayaan berat akibat penggunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif, menganalisis penerapan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku, serta mengkaji implikasi hukum yang timbul dalam penanganan perkara tersebut di Kota Binjai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan bahan hukum lainnya yang relevan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan dan menafsirkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi terjadinya tindak pidana penganiayaan berat karena zat-zat tersebut dapat menyebabkan perubahan perilaku, hilangnya kontrol diri, serta meningkatnya agresivitas pelaku. Penerapan Pasal 467 KUHP terhadap pelaku tetap dilakukan sepanjang unsur-unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Penggunaan narkotika tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku, melainkan dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai tingkat kesalahan dan penjatuhan pidana. Implikasi hukum yang timbul meliputi aspek pertanggungjawaban pidana, pembuktian di persidangan, kemungkinan penerapan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, serta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan berat. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika, penguatan penegakan hukum, optimalisasi program rehabilitasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan berat yang dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
References
Aminah, Siti. (2021). Artikel dalam Jurnal Psikologi Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 1, hlm. 12–30.
Arief, Muhammad. (2022). Artikel dalam Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 15 No. 2, hlm. 156–175.
Atmasasmita, Romli. (2019). Artikel dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 3, hlm. 567–585.
Atmasasmita, Romli. (2023). Artikel dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 1, hlm. 300–320.
Dewi, Rina. (2023). Artikel dalam Jurnal Ekonomi Hukum, Vol. 7 No. 1, hlm. 112–130.
Harahap, M. Yahya. (2020). Artikel dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kemasyarakatan, Vol. 5 No 1, hlm. 45 62.
Hariej, Eddy O.S. (2023). Artikel dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 20 No. 1, hlm. 89–110. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Polres Binjai Tahun 2022–2023.
Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, Abdul Kadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pangemanan, M. M., Waha, C. J. J., & Kasenda, V. D. D. (2025). Tinjauan yuridis Pasal 351 KUHP terhadap tindak pidana penganiayaan (Studi kasus Putusan Nomor 18/Pid.B/2024/PN Thn). Lex Privatum, 16(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/62011
Putusan Pengadilan Negeri Binjai yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferdi Dwi Kesuma, Syahrul Bakti Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








