Tinjauan Perspektif UNCLOS Terhadap Dinamika Yuridis Transit Passage di Selat Bab el-Mandeb dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Non-Negara

Authors

  • Afifah Azzah Dzakiyah Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i2.176

Keywords:

UNCLOS 1982, Selat Bab el-Mandeb, Lalu Lintas Transit

Abstract

Selat Bab el-Mandeb merupakan jalur strategis maritime choke point dunia yang menghubungkan Laut Merah dan Teluk Aden. Berdasarkan UNCLOS 1982 selat ini tunduk pada rezim Transit Passage yang menjamin kebebasan navigasi. Namun, serangan oleh kelompok Houthi sebagai aktor non-negara di Yaman telah menciptakan krisis keamanan dan ketidakpastian yuridis global. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum atas ancaman asimetris tersebut serta fenomena enforcement gap yang muncul ketika negara pantai tidak mampu (unable) atau tidak ingin (unwilling) memenuhi kewajiban Pasal 44 UNCLOS untuk menjamin keamanan navigasi. Berdasarkan metode yuridis normatif studi ini mengkaji bagaimana hukum laut internasional merespons tindakan militeristik aktor non-negara di wilayah yang tidak stabil secara politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa serangan Houthi bukan sekadar masalah domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap hak lintas transit dan instrumen internasional seperti Konvensi SUA 1988. Analisis ini menyimpulkan bahwa untuk memulihkan kepastian hukum di Bab el-Mandeb diperlukan sinergi antara operasi penegakan hukum oleh koalisi internasional, penerapan doktrin unit self-defense oleh kapal perang negara bendera serta pembentukan mekanisme burden sharing melalui dana perwalian internasional guna mendukung negara pantai yang sedang berkonflik. Pendekatan ini krusial untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara pantai dengan kebutuhan mendesak masyarakat internasional dalam mengamankan jalur pelayaran global.

References

Ahmad Yani, A., et al. (2025). Transformasi dunia Islam: Sejarah dan dinamika perkembangan di era modern. IAIN Parepare Nusantara Press.

Al Fatah, R. (2025, June 15). Konflik bersenjata dan gangguan jalur perdagangan internasional: Studi kasus serangan Houthi di Laut Merah.

Alexander Lott. (2021, June 21). Maritime security threats and the passage regime in the Bab el-Mandeb.

Aryuni Yuliantiningsih, A., Indriati, N., & Wismaningsih, W. (2022). Hukum laut: Pengaturannya dalam hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Unsoed Press.

Asri Dwi Utami, A., Muslimah, S., & Kusuma, A. T. S. (2014). Yurisdiksi internasional penanggulangan perompakan di laut lepas. Yustisia, 3(1), 97–104.

Brassat, L. (2024, March 19). The lawfulness of military strikes against the Houthis in Yemen and the Red Sea.

Chen, Z. (2025). Due diligence obligations under UNCLOS: Navigating the conduct-result dichotomy in the context of ocean climate change. MarSafeLaw Journal, 16(1), 1–26.

Djalil, M. (2024). Hak lintas kapal asing dalam hukum laut internasional. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(2), 7–13.

Elza Cherian Chacko, E. C., & Jeethu, J. (2016, March 21). The crisis in Yemen.

Emilio Rodriguez-Diaz, E., Alcaide, J. I., & Garcia-Llave, R. (2024). Challenges and security risks in the Red Sea: Impact of Houthi attacks on maritime traffic. Journal of Marine Science and Engineering, 12(11), 1–18.

Iran, selat Hormuz, dan hukum laut internasional: Dapatkah negara menutup selat strategis dunia? (2026, April 7). Universitas Jambi.

Johnston, V. G. (2025, December 1). Strategic relevance of maritime chokepoints for global trade.

Kapal perang AS berhasil gagalkan serangan drone dan rudal Houthi ke Laut Merah. (2023, December 29). Republika.

Khawaileh, K. M. (2026). The limits of law in a post-Westphalian world: The legal and political status of powerful non-state armed actors—a comparative study of Hezbollah and the Houthis. Frontiers, 8(1), 1–15.

Kristiyanto, Y. (2021). Analisis hukum internasional terkait penggunaan selat Hormuz oleh Iran sebagai basis pertahanan militer (Tesis). Universitas Hasanuddin.

Mansur Juned, M., & Saripudin, M. H. (2025). Red Sea crisis impacts on Gulf of Aden's maritime security. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 4(2), 70–80.

Menatap ke arah Eropa menuju Tanduk Afrika. (2025, December 28). Delik.news.

Panousus, D. (2025). Intersecting legal frameworks at sea: The continued applicability of the law of the sea in armed conflicts. Max Planck Yearbook of United Nations Law, 28(1), 1–34.

Pizaro Idrus. (2026, March 30). Analisis: Apa dampak internasional jika Bab el-Mandeb ditutup?

Pre-emptive self-defense dalam konflik Israel-Iran: Celah hukum atau ancaman stabilitas global. (2025, June 26). LP2KI.

Trumbull IV, C. P. (2026, April 8). The basis of unit self-defense and implication for the use of force.

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). (1982).

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Dzakiyah, A. A. (2026). Tinjauan Perspektif UNCLOS Terhadap Dinamika Yuridis Transit Passage di Selat Bab el-Mandeb dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Non-Negara. Indo Green Journal , 4(2), 103 – 108. https://doi.org/10.31004/green.v4i2.176

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.