Legal Protection and Banking Compliance in Preventing Money Laundering Crimes

A Qualitative Review

Authors

  • Bambang Fitrianto Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia
  • Susanto Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia
  • Fajar Aulia Rahman Sitompul Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia
  • Ismailsyah Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia
  • Radhitya Wiguna Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i3.783

Keywords:

Banking Law, Banking Compliance, Legal Protection, Anti-Money Laundering, Financial Crime

Abstract

Pencucian uang telah menjadi salah satu bentuk kejahatan keuangan transnasional yang paling signifikan, menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, integritas sistem keuangan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Bank berfungsi sebagai gerbang utama untuk transaksi keuangan, sehingga sangat rentan dieksploitasi untuk mencuci hasil kejahatan. Akibatnya, mekanisme perlindungan hukum dan kerangka kepatuhan perbankan, termasuk implementasi prinsip Anti Pencucian Uang (AML), Kenali Pelanggan Anda (KYC), Uji Tuntas Pelanggan (CDD), dan Uji Tuntas yang Ditingkatkan (EDD), telah menjadi komponen penting dari upaya pencegahan pencucian uang. Meskipun terdapat kerangka peraturan yang komprehensif, tantangan tetap ada terkait harmonisasi peraturan, kepatuhan kelembagaan, dan efektivitas penegakan hukum. Studi ini bertujuan untuk meneliti peran perlindungan hukum dan kepatuhan perbankan dalam mencegah kejahatan pencucian uang dengan menganalisis teori hukum yang relevan, peraturan perundang-undangan, dan studi empiris sebelumnya. Lebih lanjut, penelitian ini berupaya mengidentifikasi tantangan hukum yang ada dan merumuskan rekomendasi untuk memperkuat kepatuhan perbankan dan kerangka hukum anti pencucian uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian pustaka. Data dikumpulkan dari sumber hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan standar internasional, serta sumber sekunder seperti buku-buku ilmiah, artikel jurnal yang ditinjau sejawat, laporan resmi, dan komentar hukum. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan analisis konten kualitatif melalui reduksi data, kategorisasi, interpretasi, dan sintesis untuk mengidentifikasi tema-tema yang berulang terkait dengan perlindungan hukum, kepatuhan regulasi, dan praktik anti pencucian uang. Temuan menunjukkan bahwa pencegahan pencucian uang yang efektif bergantung pada integrasi perlindungan hukum yang komprehensif dengan mekanisme kepatuhan perbankan yang kuat. Lembaga perbankan memainkan peran strategis melalui implementasi KYC, CDD, pemantauan transaksi, pelaporan transaksi mencurigakan, dan pendekatan berbasis risiko. Namun, beberapa tantangan masih ada, termasuk inkonsistensi regulasi, perbedaan kepatuhan antar lembaga keuangan, perkembangan teknologi yang memfasilitasi metode pencucian uang yang semakin canggih, dan masalah yurisdiksi lintas batas. Studi ini juga menemukan bahwa penguatan lembaga pengawas, peningkatan koordinasi regulasi, adopsi teknologi keuangan canggih, dan peningkatan budaya kepatuhan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas upaya anti pencucian uang.

References

Aidoo, A. S., & Aml, I. D. (2025). Evaluating the Effectiveness of AML Regulations : A Critical Review.

Ali, M., Nurhayati, R., Wantu, H. M., Amri, M., & Santosa, T. A. (2024). The Effectiveness of Jigsaw Model Based on Flipped Classroom to Improve Students ’ Critical Thinking Ability in Islamic Religious Education Learning. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 8(5), 1069–1078. https://doi.org/10.31004/obsesi.v8i5.6190

Anjani, A., & Widiastuti, H. (2024). The puzzle of money laundering : a literature review of regulations and implications. 25(3). https://doi.org/10.18196/jai.v25i3.21492

Connell, P. L. (2022). Strategies for Banks Anti-Money Laundering / Counter-Terrorism Finance Compliance Programs to Protect Financial Systems Walden University.

Gaviyau, W. (2023). Global Anti-Money Laundering and Combating Terrorism Financing Regulatory Framework : A Critique.

Go, L., & Benarkah, N. (2018). Quo Vadis legal profession participation in anti-money laundering. 101–102. https://doi.org/10.1108/JMLC-12-2018-0072

Helgesson, K. S., & Mörth, U. (2018). Client privilege , compliance and the rule of law : Swedish lawyers and money laundering prevention. 227–248.

Isolauri, E. A., Zettinig, P., & Nummela, N. (2022). Emerging international compliance : Policy implications of a money laundering case. 384–405.

Menon, R. E. (2023). From Crime Prevention to Norm Compliance : Anti-Money Laundering ( AML ) Policy Adoption in Singapore from 1989 – 2021.

Patel, S., Bank, J., Company, T., Kasztelnik, K., & Zelihic, M. (2023). The Observational Study Financial Fraud Offense Themes and Financial Fraud Risk of Money Laundering to Increase Financial Global Sustainability Compliance Sina Patel. 23(4), 1–19.

Saqlain, S., & Hassan, U. (2022). The e ff ectiveness of anti-money laundering legislation in Islamic banking of Pakistan : experts ’ opinion. 25(1), 135–149. https://doi.org/10.1108/JMLC-02-2021-0014

Saqlain, S., & Hassan, U. (2024). Compliance with anti-money laundering laws and their impact on banking operations in Pakistan : banking expert ’ s opinion. https://doi.org/10.1108/IJLMA-07-2024-0221

Shah, K. M. (2024). Anti Money Laundering : Proactive involvement and perception of Internal Auditors in Anti-Money Laundering Compliance Review . February-2024.

Sittlington, S., Harvey, J., & Harvey, J. (2018). Prevention of money laundering and the role of asset recovery. 421–441.

Tarmizi, M. A. (n.d.). Compliance determinants of anti-money laundering regime among professional accountants in Malaysia regime. https://doi.org/10.1108/JMLC-01-2022-0003

Verhage, A. (2010). Between the hammer and the anvil ? The anti-money laundering-complex and its interactions with the compliance industry To cite this version : HAL Id : hal-00535456. https://doi.org/10.1007/s10611-008-9174-9

Verhage, A. (2026). Great expectations but little evidence : policing money laundering. 37(7), 477–490. https://doi.org/10.1108/IJSSP-06-2016-0076.

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Fitrianto, B., Susanto, S., Sitompul, F. A. R., Ismailsyah, I., & Wiguna, R. (2026). Legal Protection and Banking Compliance in Preventing Money Laundering Crimes: A Qualitative Review. Indo Green Journal , 4(3), 587 – 594. https://doi.org/10.31004/green.v4i3.783

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.