Keabsahan dan Legalitas Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Judi Online

Authors

  • Budhi Santoso Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.967

Keywords:

Alat Bukti Elektronik, Keabsahan, Legalitas, Judi Online, Pembuktian Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana berbasis elektronik, termasuk judi online yang dalam proses pembuktiannya banyak bergantung pada alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan dan legalitas alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana judi online serta mengidentifikasi kendala yuridis dan upaya hukum dalam penggunaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik mempunyai kedudukan yang sah dalam pembuktian tindak pidana judi online sepanjang memenuhi persyaratan hukum, terutama autentisitas, integritas, relevansi, dan legalitas perolehannya. Kendala yang dihadapi meliputi autentikasi dan integritas data, chain of custody, legalitas memperoleh bukti, identifikasi pelaku, perkembangan teknologi, serta keterbatasan kompetensi dan sarana digital forensik. Upaya yang diperlukan meliputi penguatan prosedur digital forensik, standardisasi chain of custody, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dan ahli, serta harmonisasi regulasi. Dengan demikian, penggunaan alat bukti elektronik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan due process of law.

References

Devi, S. O., & Irawati, A. C. (2026). “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Melalui Transaksi Informasi dan Elektronik: Studi Putusan Nomor 7104/K/Pid. Sus/2025”. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1)

Fernando, Dennis, Dini Dewi Heniarti, dan Chepi Ali Firman Zakaria. 2025. “Transformasi Alat Bukti Elektronik Menggunakan Digital Forensik dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana.” Journal Justiciabelen, Vol. 5, No. 1, hlm. 60–74, https://jurnal.unsur.ac.id/index.php/JJ/article/view/5506

Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Ilham, Ade Ihwana, Muhammad Shuhufi, dan Abd. Rauf Muhammad Amin. 2024. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana.” Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, hlm. 555–559, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/567

Isima, Nurlaila. 2022. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Gorontalo Law Review, Vol. 5, No. 1.

Johnny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lestari, Eka Fitri, Rahmayanti, dan Donly Calner Aruan. 2026. “Problematika Pembuktian Digital dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber di Indonesia.” Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 5, No. 2, hlm. 178–191, https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/Dewantara/article/view/6623

Makarim, Edmon. 2020. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: Rajawali Pers.

Maryam, Tazkia Asshiva, Marsya Arviela Maharani, Tigor Akhmad Fahrezi, dan Andriyanto Adhi Nugroho. 2024. “Peran Digital Forensik dalam Pengumpulan Bukti pada Kasus Judi Online di Kabupaten Demak.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No. 3.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Prayudha, D. D., & Irawati, A. C. (2026). “Model Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berdasar Pasal 45 Ayat 2 jo. Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE: Studi Laporan Polisi No. LP/1/10/IX/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres/Semarang/Polda Jawa Tengah”. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4)

Raharja, Taryono, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, dan Sunarmi. 2023. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Judi Online di Polda Sumatera Utara Kaitannya dengan Keabsahan Pembuktian Bukti Elektronik.” Law Jurnal, Vol. 3, No. 2, hlm. 121–134, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/id/article/view/3100/0

Rosmaida, Erviyanti, dan Handar Subhandi Bakhtiar. 2024. “Pentingnya Digital Forensik sebagai Upaya untuk Menganalisa Barang Bukti Elektronik terhadap Proses Pembuktian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, Vol. 2, No. 1, hlm. 741–751, https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/4792596

Sembiring, Elga Santika Br, dan Yuniarti M. Lasube. 2026. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia.” Lex Technologia: Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital, Vol. 1, No. 1, hlm. 27–37, https://ejournalfish.unima.ac.id/index.php/lextechnologia/id/article/view/59

Setiawan, Karunia Adi, Agus Pramono, dan Sri Yuni Hastuti. 2026. “Etika dan Keadilan dalam Penggunaan Bukti Digital Hasil Forensik Siber di Persidangan.” Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 10, No. 2, hlm. 422–435, https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum/article/view/11984

Sinta, M. Y., & Irawati, A. C. (2026). “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Sosial: Studi Kasus Putusan Nomor: 316/Pid. Sus/2024/Pn Smg”. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suseno, Sigid. 2012. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Vanessa, Vanessa, dan Hery Firmansyah. 2025. “Analysis of the Validity of Electronic Evidence in Criminal Trial Proceedings and the Implementation of Its Admissibility (Judgment Study).” Indonesian Journal of Law and Economics Review, Vol. 20, No. 4, https://ijler.umsida.ac.id/index.php/ijler/article/view/1395

Widijawan, Dhanang, Paulana Christian Suryawin, Muhammad Raihan Firdaus, Eti Haryati, dan Abdul Rahim. 2026. “Kedudukan Alat Bukti Digital Forensik dalam Sistem Pembuktian Perkara Pidana di Indonesia.” Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 4, No. 6, https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/2278

Wicaksono, Bayu, Irwan Yulianto, dan Ide Prima Hadiyanto. 2024. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Ilmiah AKSES, Vol. 2, No. 1.

Downloads

Published

2026-10-13

How to Cite

Santoso, B., & Irawati, A. C. (2026). Keabsahan dan Legalitas Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Judi Online. Indo Green Journal , 4(4), 11 – 19. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.967

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>