Problematika Yuridis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika oleh Kepolisian serta Strategi Pengendalian
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i4.963Keywords:
Penyelidikan, Penyidikan, Narkotika, Kepolisian, PengendalianAbstract
Tindak pidana narkotika memerlukan penegakan hukum yang efektif dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika oleh Kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengidentifikasi problematika yuridis dan strategi penanggulangannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki dasar kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, tetapi masih menghadapi problematika berupa harmonisasi hukum acara pidana dengan ketentuan khusus narkotika, koordinasi kewenangan Polri dan BNN, pelaksanaan upaya paksa, pembuktian, serta perlindungan hak para pihak. Strategi penanggulangan perlu dilakukan secara integral melalui pendekatan penal dan non-penal, meliputi penguatan penyidikan, pemberantasan jaringan, pencegahan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, dan koordinasi antarlembaga. Strategi tersebut diperlukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
References
Andrianto, Sis Nanda Kus, Setiyono, Nahdiya Sabrina, dan Novita Listyaningrum. 2024. “Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 3, No. 4, hlm. 321–326, https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1387
Arief, Barda Nawawi. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2023. “Kepala BNN RI Soroti Tantangan Pencegahan Narkoba: Evaluasi Angka Prevalensi 2023 dan Langkah-Langkah Masa Depan terhadap Pencegahan Narkoba.” BNN RI – Data Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2023
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2025. “BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity.” BNN RI – Konferensi Pers Akhir Tahun 2025
Daenunu, Annisa Refi, Lisnawaty W. Badu, dan Jufryanto Puluhulawa. 2023. “Analisis Batas Kewenangan Antara Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dan BNN Dalam Melakukan Koordinasi Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 1(4): 73–89, https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/1404
Firdaus, Muhammad Bintang. 2025. “Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 1, hlm. 357–367, https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/download/1320/1152/3696
Hairun, Hairun, Askari Razak, dan Sutiawati. 2025. “Analisis Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bantaeng.” Legal Dialogica, Vol. 1, No. 1, hlm. 33–47, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1423
Innash, A. R., Irawati, A. C., & Suyanto, V. S. (2026). Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba Dan Miras Di Smk Cutnyadien. Jurnal Bakti Humaniora, 6(1)
Akhmadi, H., & Irawati, A. C. (2026). Harmonisasi Kebijakan Penal terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Putusan No. 194/Pid. Sus/2024/PN. Unr. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4)
Khasril dan Fitriati. 2024. “Perbandingan Kewenangan Penyidik Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.” Ekasakti Legal Science Journal 1(3): 242–250, https://journal.unespadang.ac.id/legal/article/view/227
Khasril, dan Fitriati. 2024. “Perbandingan Kewenangan Penyidik Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.” Ekasakti Legal Science Journal, Vol. 1, No. 3, hlm. 242–250, https://journal.unespadang.ac.id/legal/article/view/227
Krishna, V., dan Ferry Anggriawan. 2023. “Konflik Kewenangan Penyidik Polisi Republik Indonesia dan Penyidik Badan Narkotika Nasional Dalam Menangani Tindak Pidana Narkotika.” MLJ Merdeka Law Journal 4(1): 65–76, https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/article/view/11158
Krishna, Verdy, dan Ferry Anggriawan. 2023. “Konflik Kewenangan Penyidik Polisi Republik Indonesia dan Penyidik Badan Narkotika Nasional dalam Menangani Tindak Pidana Narkotika.” Merdeka Law Journal, Vol. 4, No. 1, hlm. 65–76, https://acopen.umsida.ac.id/index.php/acopen/article/view/13927
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Priamsari, R.R. Putri A. 2022. “Kebijakan Integral Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10, No. 2, hlm. 99–111, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/38533
Purba, Arnold, Ruslan Renggong, dan Baso Madiong. 2025. “Implementasi Fungsi Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.” Indonesian Journal of Legality of Law 7(2)
Purba, Arnold, Ruslan Renggong, dan Baso Madiong. 2025. “Implementasi Fungsi Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.” Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 7, No. 2, hlm. 160–165
Rahman, Kholilur. 2020. “Problem Pengaturan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27(3): 481–500, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/14899
Soekanto, Soerjono. 2021. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Edisi 1, Cetakan ke-17. Depok: Rajawali Pers.
Suwatalbessy, Andrew Thery. 2021. “Upaya Penyidik Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Lex Crimen 10(6), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/34379
Taufik, Iqbal. 2018. “Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri.” SASI, Vol. 23, No. 2, hlm. 118–128, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/104
Tesa. 2021. “Pelaksanaan Tindak Pidana Narkotika dengan Teknik Undercover Buy (Pembelian Terselubung) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 20, No. 2, hlm. 13–35, https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/7221
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Utomo, B. H. A., & Irawati, A. C. (2023). Kajian Yuridis Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Narkotika (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta). ADIL Indonesia Journal, 4(1).
Vidiasari, Devanti. 2024. “Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika.” Transparansi Hukum, Vol. 7, No. 1, hlm. 1–17, https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/5434
Wicaksono, Triaji, Fransisca Romana Harjiyatni, dan Eko Nurharyanto. 2023. “Problematika Proses Penyidikan Terhadap Penyalahguna Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Studi Kasus pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta).” Kajian Hasil Penelitian Hukum 7(1): 74–109, https://www.e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH/article/view/3029
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hernanda Tri Karunia Putra, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








