Tinjauan Kriminologis Penanggulangan Non-Penal terhadap Konsumsi Minuman Beralkohol Kalangan Remaja di Kabupaten Semarang
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i4.961Keywords:
Kriminologi, Remaja, Minuman Beralkohol, Non-Penal, Kabupaten SemarangAbstract
Konsumsi minuman beralkohol pada remaja merupakan isu multidimensional yang berdampak pada kesehatan, perkembangan sosial, dan perilaku menyimpang. Faktor-faktor kriminologis yang mendorong konsumsi minuman beralkohol di kalangan remaja serta menganalisis penanggulangan secara non-penal terhadap konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Semarang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi minuman beralkohol pada remaja dipengaruhi oleh faktor individual, keluarga, teman sebaya, lingkungan sosial, pendidikan, kondisi ekonomi, serta kemudahan akses terhadap minuman beralkohol. Dalam perspektif kontrol sosial, lemahnya ikatan remaja dengan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat dapat meningkatkan kerentanan terhadap perilaku tersebut. Penanggulangan non-penal dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, pendidikan dan penyuluhan hukum, penguatan peran keluarga, pembinaan di sekolah, kegiatan positif bagi remaja, serta partisipasi masyarakat dan koordinasi antarlembaga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025. Penanggulangan tersebut perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan untuk memperkuat kontrol sosial dan mencegah konsumsi alkohol pada remaja..
References
Anantio, R. Y., Wicaksono, A. I., Kurniawan, F. D., & Dewangga, G. (2020). “Liquor among Teens: A Criminology Study.” Law Research Review Quarterly, 6(1), 9–18. Universitas Negeri Semarang. https://journal.unnes.ac.id/sju/snh/issue/view/1559
Cho, M.-K., & Cho, Y.-H. (2021). “Do Alcohol Prevention Programs Influence Adolescents’ Drinking Behaviors? A Systematic Review and Meta-Analysis.” International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(16), 8524.
https://www.mdpi.com/1660-4601/18/16/8524
Glenn D. Walters, Jonathan Kremser, dan Lindsey Runell, 2024, “Does Decreased Parental Support/Bonding or Increased Peer Deviance Lead to a Rise in Delinquency in Early Adolescence? Investigating the Left Side of the Age-Crime Curve”, Journal of Developmental and Life-Course Criminology, Vol. 10, Springer Nature, https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/15412040241230259
Hasrad, R., Karsadi, & Sulfa. (2023). “Peranan Pemerintah Desa dalam Mencegah Remaja Mengkonsumsi Minuman Keras (Studi Kecamatan Angata Konawe Selatan).” SELAMI IPS, 16(1), 1–6. https://selami.uho.ac.id/index.php/PPKN_IPS/article/view/20
Halimah, N., & Irawati, A. C. (2023, December). Protection of Children in The Criminal Supervision System Viewed from The Perspective of Justice’s Restorative. In The Virtual International Conference on Economics, Law and Humanities (Vol. 2, No. 1, pp. 129-136).
Innash, A. R., Irawati, A. C., & Suyanto, V. S. (2026). Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba Dan Miras Di Smk Cutnyadien. Jurnal Bakti Humaniora, 6(1), 1-6.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, hlm. 495.
https://kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17169067256655eae5553985.98376730.pdf
Kurniawan, Y. P., Widarti, T., Irawati, A. C., & Ariyad, F. (2026). Politik hukum kebijakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan pasca berlakunya KUHP Nasional mewujudkan penegakan hukum responsif. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4)
Latumahina, Y. K., Sopacua, M. G., & Makaruku, S. (2023). “Kajian Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol Tradisional Bagi Perilaku Remaja.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 192–197. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/1564
Nainiyah, N., & Irawati, A. C. (2025). Perlindungan Negara Melalui Kebijakan Pengalihan dalam Penanganan Pelaku Kejahatan Anak pada Tahap Investigasi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Prasetyo, Y. B., Wardojo, S. S. I., Laksono, A. D., Dewi, Y. S., & Huriah, T. (2022). “Determinant Factors of Alcohol Consumption Among Indonesian Adolescents Through Parents’ Attention: Findings from a National Survey.” Florence Nightingale Journal of Nursing, 30(3), 238–244. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9623228/
Rebecca Bucci, Jeremy Staff, Jennifer L. Maggs, dan Lorah D. Dorn, 2021, “Pubertal Timing and Adolescent Alcohol Use: The Mediating Role of Parental and Peer Influences,” Child Development, Volume 92 Edisi 5, https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/33908028/
Shofwa Afiena, 2024, “Faktor Kriminogen sebagai Salah Satu Penyebab Kenakalan Remaja di Indonesia”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sultan Syarif Kasim Riau,
Seloaji, M. I., & Irawati, A. C. (2024). “Peran Kepolisian dalam Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.” ADIL Indonesia Journal, 5(1), 36–42.
https://jurnal.unw.ac.id/index.php/AIJ/article/view/2973
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Denny Setiawan, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








