Peran Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan TNI AD
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i3.829Keywords:
Polisi Militer, Penyidikan Pidana, Peradilan Militer, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini menganalisis peran Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AD serta mengidentifikasi faktor hambatan yang memengaruhi efektivitas penyidikan di wilayah hukum Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan unsur penyidik Denpom V/4 Surabaya dan data rekapitulasi penanganan perkara tahun 2023–2025, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, lituratur hukum, artikel ilmiah bereputasi, dan dokumen resmi. Analisis data dilakukan secara kualitatif komprehensif dengan pisau analisis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polisi Militer merupakan organ penyidik utama dalam sistem peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam praktik operasional, penyidik menjalankan rangkaian kewenangan yang meliputi penerimaan laporan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, tindakan paksa (penangkapan, penggeledahan, penyitaan), permintaan bantuan ahli, hingga pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Oditurat Militer. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara normatif telah sesuai dengan ketentuan acara pidana militer, namun efektivitas penegakan hukumnya mengalami beberapa kendala signifikan. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan kuantitas penyidik, belum meratanya kompetensi investigasi digital forensik, keterbatasan sarana pendukung penanganan bukti elektronik, prosedur koordinasi antarlembaga yang memakan waktu, serta belum tersedianya mekanisme kerja sama operasional yang taktis untuk mengakses data perbankan dan lalu lintas telekomunikasi. Strategi penguatan kapasitas penyidik, standardisasi tata kelola bukti elektronik (digital chain of custody), modernisasi fasilitas forensik digital, serta pembentukan pola kerja sama lintas instansi yang terintegrasi sangat diperlukan guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas penyidikan perkara pidana militer.
References
Ardi, M. (2021). Tumpang tindih kewenangan penyidikan dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 14(1), 40–52.
Denpom V/4 Surabaya. (2025). Data rekapitulasi tahunan penanganan perkara pidana tahun 2023–2025. Surabaya: Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.
Fathurahman, E. (2025). Upaya penyelesaian terhadap tindak pidana desersi yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Jurnal Penegakan Hukum Militer, 8(1), 50–63.
Friedman, L. M. (2019). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial (The legal system: A social science perspective) (M. Khozim, Penerj.). Bandung: Nusamedia.
Hasibuan, E. S. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers.
Kurniawatie, E. (2025). Penyidikan pidana di Indonesia: Peran dan kewenangan POLRI dan penyidik khusus dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Dunia Penerbitan Buku.
Lapae, K. A. H., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2022). Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penuntutan tindak pidana koneksitas. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 305–318.
Prasetyoandi, R., Suhartono, S., & Rahayu, S. (2025). Reformasi kewenangan penghentian penyidikan oleh Polisi Militer dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Pembaharuan Hukum, 12(1), 110–125.
Sailellah, A. N. (2020). Penerapan hukum militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi. Jurnal Hukum Dan Peradilan Militer, 5(2), 108–120.
Sarjono, S. (2021). Analisis hukum terhadap kewenangan peradilan militer dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Studi kasus di Pengadilan Militer II-10 Semarang). Jurnal Riset Hukum, 11(2), 85–98.
Utomo, E. (2018). Kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik dalam sistem peradilan militer. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(1), 32–46.
Wahyuni, W. (2021). Peran Polisi Militer dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat (Studi kasus di Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta). Jurnal Hukum Dan Keadilan, 9(1), 100–112.
Widodo, A., & Sabrina, N. (2025). Analisis penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI. MLJ Merdeka Law Journal, 6(2), 198–210.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rori Wicaksono, Hani Irhamdessetya, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








