Kepastian Hukum Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka oleh Rumah Detensi Imigrasi di Indonesia

Authors

  • Ahmad Fauzi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • Adio Benno Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • Alif Widi Atmadja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i2.375

Keywords:

Kepastian Hukum, Pengungsi, Pencari Suaka, Rumah Detensi Imigrasi, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum adanya pengaturan hukum yang komprehensif serta ketidaksesuaian antara fungsi Rudenim sebagai lembaga detensi dengan kebutuhan perlindungan pengungsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan untuk melihat kesenjangan antara norma hukum dan praktik yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang ada masih bersifat parsial dan administratif, sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, pelaksanaan penanganan pengungsi oleh Rudenim menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas, overkapasitas, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta lamanya proses penentuan status pengungsi. Untuk mewujudkan kepastian hukum, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang lebih komprehensif, penguatan kelembagaan yang lebih humanis, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan sistem penanganan pengungsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, adil, dan memberikan perlindungan yang layak bagi pengungsi dan pencari suaka.

References

Achjar, K. A. H., Rusliyadi, M., Zaenurrosyid, A., Rumata, N. A., Nirwana, I., & Abadi, A. (2023). Metode penelitian kualitatif: Panduan praktis untuk analisis data kualitatif dan studi kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Afirda, I., Hasyim, S., & Ulfah, S. (2022). Fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam Pemenuhan Hak Pengungsi Warga Negara Asing. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Almudawar, M., & Muthahari, I. M. (2021). Penanganan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap pengungsi (refugees) dan pencari suaka (asylum seekers) di Indonesia sesuai pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan implementasi peran Rumah Detensi Imigrasi dalam penanganan pengungsi di luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Perspektif Hukum, 291–305.

Christyanti, B. L. (2025). Menuju tata kelola pemerintahan yang baik: Telaah kritis atas penanganan pengungsi di Indonesia. Jurnal Inovasi Daerah, 4(1), 33–49.

Cristiana, E. (2021). Perlindungan terhadap pengungsi dan pencari suaka di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 30–48.

Marta, R. D. (2022). Analisis hukum pemenuhan hak pendidikan anak bagi pengungsi dan pencari suaka ditinjau dari Konvensi Pengungsi 1951 di Rumah Detensi Imigrasi Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Primawardani, Y., & Kurniawan, A. R. (2018). Penanganan pengungsi dari luar negeri oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 179–197.

Riadussyah, M. (2016). Tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit bagi pengungsi anak berdasarkan hukum internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 330–350.

Riyadi, S. (2025). Tinjauan hukum administratif dan hak deteni di Indonesia untuk dalam status pengungsi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8209–8218.

Sulaiman, A., Rafiandito, F. M., & Laksono, D. (2025). Optimalisasi fungsi pengawasan Rumah Detensi Imigrasi terhadap pengungsi: Analisis implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016: Optimizing the supervisory function of immigration detention centers for refugees: An analysis of the implementation of Presidential Regulation No. 125/2016. Journal of Law and Border Protection, 7(1), 19–33.

Syahrin, M. A., & Ginting, B. P. (2019). Tafsir yuridis Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi dalam kebijakan selektif keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(1), 109–128.

Syahrin, M. A., & Saputra, S. (2019). Tindakan hukum terhadap orang asing mantan narapidana yang memiliki kartu pengungsi UNHCR dalam perspektif keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 139–164.

Thariq, A. A. (2023). Dilema kejahatan internasional dalam krisis pengungsi: Tantangan bagi keamanan global. Organized Crime, 47.

Utomo, Y. S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Perlindungan hukum terhadap pengungsi di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 80–99.

Yudha, A. B. I. (2023). Rekonstruksi pengaturan pengungsi dan implikasinya pada hukum keimigrasian di Indonesia berbasis nilai keadilan dan kepastian hukum (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung [Indonesia]).

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Fauzi, A., Benno, A., & Atmadja, A. W. (2026). Kepastian Hukum Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka oleh Rumah Detensi Imigrasi di Indonesia. Indo Green Journal , 4(2), 1094 – 1099. https://doi.org/10.31004/green.v4i2.375

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.