Kompetensi Profesi dan Batas Kewenangan Pialang Asuransi sebagai Broker Penjaminan dalam Transaksi Penjaminan Kredit Menurut Regulasi Penjaminan Kredit
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i1.136Keywords:
Pialang Asuransi, Penjaminan Kredit, Kompetensi Profesi, Hukum Bisnis, Disharmoni RegulasiAbstract
Perluasan kegiatan usaha pialang asuransi ke dalam transaksi penjaminan kredit menimbulkan tumpang tindih struktural antara rezim kepialangan asuransi dan rezim penjaminan kredit dalam hukum jasa keuangan Indonesia. Kondisi ini memunculkan disharmoni regulasi yang mendasar, khususnya terkait perumusan kompetensi profesi, batas kewenangan, dan tanggung jawab hukum broker yang beroperasi di antara kedua rezim tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (i) kecukupan pengaturan kewenangan broker dalam transaksi penjaminan kredit; (ii) tingkat disharmoni antara POJK No. 24/2023 dan POJK No. 11/2025; serta (iii) kebutuhan rekonstruksi norma terkait kompetensi, sertifikasi, dan duty of care. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan ruang usaha tidak diikuti dengan rekonstruksi norma standar profesi yang memadai, sehingga menimbulkan kekosongan norma. Sistem sertifikasi masih berbasis pada rezim perasuransian, sementara rezim penjaminan belum membentuk arsitektur profesi yang mandiri. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam praktik intermediasi jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif yang mengintegrasikan ruang usaha, kompetensi profesi, dan tanggung jawab hukum broker, termasuk rekonstruksi norma duty of care sebagai kewajiban hukum yang terukur, guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang baik dalam transaksi penjaminan kredit.
References
Auli, A. F. D., Fakih, M., & Budiyono. (2026). Peran pialang asuransi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perusahaan asuransi berdasarkan prinsip perlindungan konsumen. Jurnal Ilmiah Edunomika, 10(1). https://doi.org/10.29040/jie.v10i1.19451
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Ibrahim, J. (2011). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan (Bagian pertama). FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Megawati, L., Subarsyah, T., & Rastuti, T. (2025). Agunan KUR tanpa agunan: Inkonsistensi regulasi dan jalan menuju penjaminan hybrid. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3).
Safitri, K. A., & Mahaputra, Z. O. (2018). Implementasi tanggung jawab pialang asuransi dalam penyelesaian klaim. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 1(1). https://doi.org/10.7454/jabt.v1i1.5
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soeprapto, M. F. I. S. (2007). Ilmu perundang-undangan 2: Proses dan teknik pembentukan. Kanisius.
Wijaya, R. N. W., Ismi, H., & Diana, L. (2020). Tinjauan hukum terhadap peran pialang asuransi dalam pelaksanaan asuransi pada PT Estika Jasatama dalam penyelesaian klaim nasabah asuransi kerugian. JOM Bidang Ilmu Hukum, 7(1).
Zuleha, S. (2018). Model mitigasi risiko pada lembaga penjamin kredit di Indonesia. Mimbar Hukum, 30(2), 200–214. https://doi.org/10.22146/jmh.30286
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Antarielya Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








