Perlindungan Hukum dan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Felicia Sword Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.958

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Korban, Kekerasan Seksual, Restitusi

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial sehingga memerlukan perlindungan hukum serta pemenuhan hak korban dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta pemenuhan hak restitusi dan hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan sejak pelaporan hingga pemulihan korban melalui pendampingan, perlindungan identitas dan keamanan, pemberian informasi, rehabilitasi, serta pencegahan viktimisasi berulang. Pemenuhan restitusi telah memiliki dasar hukum, tetapi pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan informasi, persoalan administratif, ketidakseragaman penghitungan kerugian, kemampuan ekonomi pelaku, kendala eksekusi aset, koordinasi antarlembaga, dan keterbatasan fasilitas pemulihan. Penelitian ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antarlembaga, pendampingan korban, kapasitas aparat penegak hukum, serta mekanisme restitusi yang lebih efektif dan terintegrasi.

References

Attamimi, F., & Tanudjaja, T. (2024). Pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual. UNES Law Review, 6(4). https://review-unes.com/law/article/view/2186

Aziza, Mutiara Jihan, Utang Rosidin, dan Nina Nursari. (2026). “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksualitas dan Implementasinya dalam Pemenuhan Hak Korban.” Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, hlm. 1–16, https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/qanuniya/article/view/2833

Badrudduja, A., & Widowaty, Y. (2023). Analisis pemenuhan hak atas restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 4(2), 57–68. https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/19115

Deanova, L. A., Sulistiani, L., & Ramadhani, R. H. (2025). Peran penuntut umum terhadap pemenuhan restitusi anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 711–724. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/11889

Firosyiah, N., Elen, M. A. E. E., Ohoiwutun, Y. A. T., & Rato, D. (2024). Prinsip keadilan terhadap pemenuhan restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 1–9. https://penerbitadm.pubmedia.id/index.php/iso/article/view/1916

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation

Janur, N. A. (2023). Pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1–13. https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/921

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Laporan SIMFONI PPA Tahun 2024. Kementerian PPPA.

Kepakisan, I. P. A., Widiati, I. A. P., & Wirawan, K. A. (2026). Implementasi pemenuhan hak restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Kabupaten Jembrana. Journal Evidence of Law, 5(1), 349–360. https://jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2228

Kepakisan, I. Putu Aryana, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ketut Adi Wirawan. (2026). “Implementasi Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Jembrana.” Journal Evidence of Law, Vol. 5, No. 1, hlm. 349–360, https://jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/2228

Kholim, F. A., & Firmansyah, H. (2024). Proses penuntutan terhadap pemenuhan restitusi bagi korban anak pelecehan seksual. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 742–753. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/10436

Kristiningrum, W., Putri, A., & Irawati, A. C. (2025). Pengetahuan Remaja Tentang Kekerasan Seksual: Teenagers' Knowledge About Sexual Violence. Journal of Holistics and Health Sciences, 7(1)

Kurniawati, S. Z., & Irawati, A. C. (2023, November). Juridical Review of The Implementation of Criminal Penalties for Acts of Child Sexual Violence (Case Study Decision Number 989/Pid. sus/2021/PN Bdg Junctis 86/Pid. sus/2022/PT Bdg, 5642K/Pid. sus/2022). In The Virtual International Conference on Economics, Law and Humanities (Vol. 2, No. 1.)

Nainiyah, N., & Irawati, A. C. (2025). Perlindungan Negara Melalui Kebijakan Pengalihan dalam Penanganan Pelaku Kejahatan Anak pada Tahap Investigasi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3)

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Rahman, Vadya. (2025). “Pelaksanaan Restitusi Dalam Memulihkan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Justice Aswaja, Vol. 4, No. 1, hlm. 25–41. https://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/1411

Ritonga, E., Din, M., & Sulaiman. (2021). Perlindungan hukum melalui restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual (penelitian di Kabupaten Aceh Jaya). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 121–129. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/5599

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Yustiningsih, Indriastuti. (2021). “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana.” Lex Renaissance, Vol. 5, No. 2, hlm. 287–306. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/17206

Downloads

Published

2026-10-13

How to Cite

Sword, F., & Irawati, A. C. (2026). Perlindungan Hukum dan Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana. Indo Green Journal , 4(4), 12 – 20. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.958

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>