Misteri Ghost in the Cell

Menelusuri Tanggung Jawab Korporasi atas Kejahatan Lingkungan di Hutan Lindung

Authors

  • Refa Aulia Rusdah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Sari Noviaranti Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Haura Muthmainnah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Qanita Faiqa Izzihni Zakauha Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ikhwan Aulia Fatahillah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.956

Keywords:

Ghost in the Cell, Korporasi, Kejahatan Lingkungan, Hutan Lindung, Beneficial Owner

Abstract

Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban korporasi atas kejahatan lingkungan di kawasan hutan lindung. Kajian difokuskan pada kapan korporasi dapat dinyatakan bersalah, bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan, mekanisme penjatuhan sanksi pidana, serta korelasinya dengan narasi film Ghost in the Cell. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa korporasi dipandang bersalah jika kejahatan lingkungan dilakukan oleh pengusaha, karyawan, atau pihak lain dalam lingkup korporasi demi kepentingan atau kebijakan korporasi. Corporate Culture Theory memungkinkan kesalahan korporasi dilihat dari budaya, kebijakan, dan pembiaran internal, sedangkan untuk kegiatan berisiko tinggi berlaku strict liability. Tanggung jawab korporasi mencakup pidana, perdata, dan administratif, dengan sanksi berupa denda, pencabutan izin, restitusi, ganti rugi, serta pemulihan kerusakan. Mekanisme penjatuhan sanksi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Narasi Ghost in the Cell menjadi metafora impunitas dan korupsi sistemik, sehingga penegakan hukum lingkungan harus menjangkau pengambil keputusan dan beneficial owner, bukan hanya pelaku lapangan. Dengan demikian, pertanggungjawaban korporasi menuntut transparansi struktur, kepatuhan, pengawasan berkelanjutan, serta pencegahan sebelum kerusakan terjadi.

References

Aripkah, N. (2020). Persoalan kriteria batasan pertanggungjawaban pidana korporasi: Tinjauan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 367–387.

Candra, S., Huda, C., & Wijayanti, H. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi berbasis Corporate Culture Theory dalam tindak pidana lingkungan hidup: Corporate criminal liability based on corporate culture theory in environmental crimes. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 2(2), 136–157.

Faisal, A. (2026, April). Film 'Ghost in the Cell' dari Joko Anwar hadirkan isu pembalakan liar. Bali.Antaranews.Com. https://bali.antaranews.com/berita/403581/film-ghost-in-the-cell-dari-joko-anwar-hadirkan-isu-pembalakan-liar

Fatahillah, I. A., & Novianti, L. (2025). Hukum perdata lingkungan (1st ed.). Penerbit Reformasi.

Hutan Lindung. (2021, Oktober). HUGARASTRA. https://hugarastra.acehtenggarakab.go.id/berita/kategori/hutan-lindung/hutan-lindung-pengertian-status-fungsi-kawasan-di-indonesia

Januardy, I., & Sangalang, R. S. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia: Analisis yuridis dan kriminologis berdasarkan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3938–3955.

Khamil, N., Nurwahid, M. H. H., Alamsyah, M. R., & Fatahillah, I. A. (2025). Kajian normatif tanggung jawab perusahaan dikaitkan dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 8(1), 139–154.

Lubis, M. A., & Siddiq, M. (2021). Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atas pengrusakan hutan. Jurnal Rectum, 3(1), 35–65.

Mardiya, N. Q. (2018). Pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup/The regulation of corporate liability in environmental criminal act. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 483–502.

Melani, N., & Agustini, S. (2021). Kejahatan korporasi: Pertanggungjawaban tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 736–748.

Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255–269.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, Pub. L. No. 13, peraturan.bpk.go.id (n.d.).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, Pub. L. No. 3, jdih.mahkamahagung.go.id (n.d.).

Pradana, M. A. E. (2019). Pertanggungjawaban perdata korporasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup komparasi hukum positif dan hukum Islam (Studi kasus: Kebakaran hutan dan lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 145–165.

Pratama, M. H. C., Tamza, F. B., & Raharjo, E. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku perusakan hutan (Analisis Putusan No: 35/Pid. B/LH/2022/PN Tjk). Jurnal Mitra Pengembangan Hukum, 1(2), 11–20.

Pratiwi, C. S., Purnawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (n.d.). Penjelasan hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik. LeIP.

Pravifjayanto, M. R. (2025). Rekontruksi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi atas kejahatan terhadap lingkungan hidup perspektif hukum progresif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 89–102.

Putra, M. F. D., Qamar, N., & Asriati, A. (2026). Ketika korporasi melanggar hukum pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia. LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1–14.

Retorika.id. (2026, Juni). Ghost in the Cell sukses membungkus realitas sosial ke dalam film horor-komedi berbalut satire. https://www.retorika.id/pop-culture_2026-06-13_ghost-in-the-cell-sukses-membungkus-realitas-sosial-ke-dalam-film-hororkomedi-berbalut-satire-.html

Setiawan, D. (2026, Februari). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru: Perluasan risiko hukum bagi dunia usaha. Hukumonline.Com.

Sholihah, N. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dalam KUHP nasional yang berbasis nilai keadilan. QISTIE, 19(1).

Siregar, M. V. M. N., Tamza, F. B., & Fardiansyah, A. I. (2026). Kejahatan ekonomi dalam perspektif hukum lingkungan: Analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(01), 115–124.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pub. L. No. 5 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pub. L. No. 22 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. 30, peraturan.bpk.go.id (n.d.).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 32, JDIH BPK (n.d.).

Wibisana, M. A. G. (2016). Kejahatan lingkungan oleh korporasi: Mencari bentuk pertanggungjawaban korporasi dan pemimpin/pengurus korporasi untuk kejahatan lingkungan di Indonesia? Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149–195.

Zendrato, S. (2025). Analisis hukum terhadap pertanggungjawaban korporasi dalam pengelolaan hutan lindung tanpa izin di Indonesia. Jurnal Education and Development, 13(1), 722–728.

Downloads

Published

2026-10-14

How to Cite

Rusdah, R. A., Noviaranti, S., Muthmainnah, H., Zakauha, Q. F. I., & Fatahillah, I. A. (2026). Misteri Ghost in the Cell: Menelusuri Tanggung Jawab Korporasi atas Kejahatan Lingkungan di Hutan Lindung. Indo Green Journal , 4(4), 96 – 105. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.956

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.