Analisis Yuridis-Empiris terhadap Pola Pelanggaran dan Strategi Penegakan Hukum Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i3.872Keywords:
Izin Tinggal Terbatas Investor, Penyalahgunaan Izin Tinggal, Selective Policy, Penegakan Hukum KeimigrasianAbstract
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor merupakan instrumen keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing dalam rangka penanaman modal asing, sebagai wujud penerapan prinsip selective policy yang mensyaratkan bahwa hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperkenankan berada di Indonesia. Namun demikian, data nasional periode 2024 hingga pertengahan 2026 menunjukkan tren peningkatan tajam kasus dugaan penyalahgunaan ITAS investor, dari 255 kasus pada 2024 menjadi 716 kasus pada 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola dan bentuk penyalahgunaan ITAS investor di Indonesia serta merumuskan upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis data kuantitatif sekunder yang bersumber dari basis data resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan ITAS investor secara nasional didominasi oleh pola investasi fiktif dan ketidaksesuaian kegiatan (Pasal 75 dan Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011), dengan konsentrasi kasus tertinggi di Bali dan wilayah aglomerasi Jakarta, serta melibatkan modus penggunaan kantor virtual (virtual office) dan keterlibatan fasilitator/calo visa. Analisis berdasarkan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada faktor substansi hukum yang belum mengatur verifikasi berkelanjutan pasca-penerbitan izin, keterbatasan sarana pengawasan berbasis risiko, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan verifikasi investasi berkelanjutan melalui integrasi sistem OSS dan basis data keimigrasian, penerapan pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum pidana yang lebih tegas guna memberikan efek jera.
References
Aurora, E., Putri, S., Wayan, N., & Priadarsini, R. (2025). Polemik Keberadaan Izin Tinggal Terbatas Investor Terhadap Keamanan Nasional Republik Indonesia. Kertha Wicaksana, 19(1), 48-57. https://doi.org/10.22225/kw.19.1.2025.48-57.
Korassa Sonbai, A. C., & Resen, P. T. K. (2024). Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA Di Bali: Apakah Berelasi Dengan Mass Tourism? Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(1), 19-37. https://doi.org/10.61511/pips.v1i1.2024.116.
Muhlisa, A. N., & Roisah, K. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 145-157. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.145-147.
Putra. (2025). Investor or Intruder, Law Enforcement on Foreign Stay Permit Violations in Indonesia. Eksekusi: Journal of Law, 7(2). http://dx.doi.org/10.24014/je.v7i2.38477.
Sanusi, A. (2016). Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 387-412.
Satrianingtyas, A. A. (2023). Tinjauan Umum Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 107-117.
Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Syahrin, M. A. (2018). Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 43-57.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (2026). Lagi, Imigrasi Yogyakarta Temukan Investor "Kertas": Di Dokumen Direktur, Di Lapangan Beraktivitas Tak Sesuai Izin. https://jogja.imigrasi.go.id/.
Kantor Imigrasi Kelas I Cilegon. (2024). Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor. https://kanimcilegon.kemenkumham.go.id/.
Mahendro, A. (2025). Kala Puluhan WNA Pura-Pura Jadi Investor Tapi Cari Kerja Di Bali. Detik.com. https://www.detik.com/.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hifzil Raffi Arqillah, Devina Yuka Utami, Salsabila Andi Jani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








