Pembagian Harta Waris yang Ditangguhkan Pembagiannya Sampai Ahli Waris Menikah (Studi Kasus di Desa Aur Kuning Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar) Persfektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v2i1.54Keywords:
Pembagian, Waris, MenikahAbstract
Dalam kehidupan pasti ada yang namanya kematian hal tersebut akan menimbulkan adanya kewarisan dalam islam telah diatur secara terperici dan penuh keadilan. Penelitian ini sudah mendapatkan izin dari Kepala desa setempat. Adapun subjek penelitian ini yakni dilakukan di Didesa Aur Kuning dan menggunakan metode etnografi dengan pendekatan kwalitatif atau disebut juga dengan penelitian laangan dan langsung terjun langsung kelapangan (field research) serta teologis normatif dan sosiologis, berupa sumber data tertulis (library research), serta dokumentasi. Adapun populasi dalam penulisan ini yakni sebanyak 20 orang yang terdiri dari ninik mamak, pemuka adat dan ustad setempat, dan sampel nya terdiri dari 15 keluarga. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Kewarisan ini bersifat ijbari yakni bersifat memaksa yaitu secara otomatis harta waris beralih kepada ahli waris baik suka maupun tidak. Selain itu pula harta waris harus segera dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya akan tetapi berbeda dengan tradisi yang ada di desa aur kuning kecamatan kampar kiri hulu kabupaten kampar. Tradisi yang ada didesa aur kuning kecamatan kampar kiri hulu kabupaten kampar ini yakni pembagian harta warisan tersebut ditangguhkan sampai ahli waris meninggal dunia. sehingga dengan hal ini penulis tertarik untuk menganalisis serta mengkaji masalah tersebut.
References
Al-Asqalani, Ibnu hajar, bulughul maram, penerjemah: M. Ali surabaya: Mutiara Ilmua, 2011
cetakan pertama Nasution, Amir Husen, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2005
An-Naisaburi Muslim bin al-hajaj al-Qusyairi, Ensiklopedia Hadits 4; Shahih Muslim 2, diterjemahkan oleh Masyhari dan Tatam Wijaya, jakarta timur :Almahira, 2012
Ash-shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi, Fiqh Mawaris (Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam), Semarang, Pustaka Rizki Putra: 2010
Asyhadie ,Zaeni, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat), Depok: Raja Grafindo Persada,2018 jilid ke-3 Bafadil, Fadli Abdurohman dkk, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro,2006
Hudaya, Hendra, Fiqih Waris Jakarta:Gema Insani 2018 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pustaka Buana, 2015 cet ke-II
Muhibbin, Moh. dan Abdul Wahid, HUkum Kewarisan Islam, Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Muslim, Imam, Shahih Muslim, Beirut: Darul Kutub Alamiah, 1992, juz 3 Muthiah, Aulia, Hukum Islam, Dinamika Seputar Hukum Keluarga,Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017 Nasution ,Amin Husen, Hukum Kewarisan,Suatu Analisis Kompratif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2012, cetakan ke 2
Ramulyo, Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Jakarta:Sinar Grafika,1994
Somawinata, Yusuf, Ilmu Faraidh, Ahli Waris, Bagian Penerimaan dan Cara Pembagian Waris, Tangerang selatan: Sintetis, 2013
Syarifuddin , Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media Group 2008
Syafi’I, Imam, Kitab Al-Umm, diterjemahkan oleh: Fuad Syaifudin Nur, Jakarta: Republika, 2017 Usman, Suparman & Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris: Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Medi Pratama, 1997
Departemen Agama RI. (2009). Al-Quran Al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta: PT Sabiq.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB III P.12-P.13.
Rifa’i, Moh. (1978). Ilmu Fikih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra.
Asrorun Ni’am, ( 2008). Fatwa-Fatwa masalah pernikahan dan keluarga . Jakarta: Elass.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yassir Hayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








