Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Kekuatan oleh Samapta Polrestabes Semarang dalam Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS)

Authors

  • Arzaky Dava Antoni Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i3.813

Keywords:

Penggunaan Kekuatan, Satuan SAMAPTA, Polri, Kamtibmas, Akuntabilitas

Abstract

Penggunaan kekuatan merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penggunaan kekuatan oleh Satuan SAMAPTA Polrestabes Semarang dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penggunaan kekuatan telah mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 melalui penerapan tindakan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan preventif dan persuasif. Implementasi tersebut dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, kepemimpinan, sarana dan prasarana, pengawasan internal, serta karakteristik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penguatan kompetensi personel, pengawasan internal, dan kemitraan dengan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

References

Alfateo, A. D., & Laksana, A. W. (2024). Peran kepolisian dalam menanggulangi aksi demonstrasi anarkis (Studi kasus Kepolisian Resor Kota Besar Semarang). Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 13(2).

Bayley, D. H. (2006). Changing the guard: Developing democratic police in a world of change. Oxford University Press.

Fajrin, F. W., Larasati, K. K., Syafruddin, A. U. F., & Aulia, A. N. F. (2025). Penggunaan kekuatan aparat terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat di Indonesia dalam kerangka International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Jurnal Fundamental Justice, 7(1).

Irawati, A. C., & da Silva, E. B. (2025). Beyond formality in Indonesian pretrial law: KUHAP reform, human rights, and Islamic law. Al-Ahkam, 35(2).

Jaftoran, A. F., Siswani, C. B., & Hammar, I. I. R. (2025). Implementation of the use of force by police officers in handling mass actions based on the Regulation of the Chief of the Indonesian National Police Number 1 of 2009. Legal Brief, 14(5).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Pratama, F., Handayati, N., & Paramitha, V. N. (2025). Implementasi prinsip proporsionalitas penggunaan kekuatan Satuan Samapta Polres Mojokerto dalam pengamanan unjuk rasa. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1).

Pratama, R., & Rahardjo, S. (2025). Model evaluasi berkelanjutan dan pembelajaran organisasi dalam reformasi kepolisian modern. Jurnal Ilmu Kepolisian, 19(1).

Riantoko, D. B. (2025). Analisis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Semarang (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro).

Santoso, B., & Wibowo, F. (2025). Implementasi asas proporsionalitas dan nesesitas dalam diskresi kepolisian saat penanganan unjuk rasa. Jurnal HAM dan Keadilan, 16(1).

Senjaya, I. C. (2024, November 7). Jangan biarkan gangster berkembang di Kota Semarang. ANTARA News.

Soegiyono, R. E. A., Irawati, A. C., & Yuliawan, I. (2025). Efisiensi sistem hukum: Penetapan tersangka oleh polisi dan teladan penegakan hukum. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3).

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Suratman, A., & Handoko, T. (2025). Penguatan fungsi pengawasan internal Propam dalam akuntabilitas tindakan kepolisian. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations. (1990). Basic principles on the use of force and firearms by law enforcement officials. Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders.

Yudhansyah, H. I. (2024). Optimization of the Kendal Polres Samapta Unit to prevent the crime of theft with weight in the maintenance of Kamtibmas. Advances in Police Science Research Journal, 5(5).

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Antoni, A. D., Yuliawan, I., & Irawati, A. C. (2026). Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Kekuatan oleh Samapta Polrestabes Semarang dalam Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS). Indo Green Journal , 4(3), 778 – 785. https://doi.org/10.31004/green.v4i3.813

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.