Dilema Yuridis Perlindungan Pengungsi Internasional di Negara Non-Ratifikasi

Perspektif Hukum Internasional dan HAM di Indonesia

Authors

  • Jennifer Cecilia Telaumbanua Universitas Gadjah Mada, Indonesia
  • Depriyan Dermawan Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i3.452

Keywords:

Pengungsi, Negara Non-Ratifikasi, Non-Refoulement, HAM

Abstract

Pengungsi adalah isu yang fenomenal yang sampai sekarang masih diperbincangkan di seluruh lapisan masyarakat dunia. Negara Indonesia menjadi negara favorit untuk singgah sebelum masuk ke negara ketiga yang memfasilitasi keberadaan pengungsi. Sebagai negara yang tidak melakukan ratifikasi konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 maka kita tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi atau memberikan mereka tempat untuk berlindung namun melihat bahwa adanya prinsipp non-refoulement yang telah menjadi salah satu hukum kebiasaan internasional dan bersifat universal maka Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan hal tersebut. Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia juga menjadi salah satu acuan untuk menerima pengungsi sementara sebelum dikembalikan ke negara ketiga namun disini terdapat dilema dalam penerapannya yaitu semakin banyak pengungsi ilegal yang berdatangan namun payung hukum dan fasilitas yang tersedia terbatas. Jurnal ini ditulis untuk mengetahui status hukum dan perlindungan HAM untuk pengungsi selama berada di wilayah Indonesia dan membahas bagaimana negara wilayah Indonesia menerapkan prinsipp non-refoulement dalam hukum Indonesia. Penulisan ini bersumber pada perundang-undangan, peraturan, konvensi, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang hasilnya akan dianalisis menggunakan metode deduktif dengan melihat keadaan umum yang telah terjadi dan menganalisis di negara Indonesia bagaimana penerapan hukum tentang pengungsi tersebut. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia walaupun belum melakukan ratifikasi terkait pengungsi namun pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri sebagai dasar hukum dalam menangani setiap pengungsi yang datang ke wilayah Indonesia secara tidak langsung kita tetap mengakui keberadaan mereka dan memberikan perlindungan sementara. Hal ini menjawabb terkait prinsipp non-refoulement bahwa pemerintah Indonesia tidak membiarkan pengungsi begitu saja tetapi memberikan tempat penampungan sebelum diakukan proses pengembalian kembali ke negara yang dituju. Dengan adanya kebijakan ini tidak tertutup kemungkinan masih ada kelemahan yang didapatkan dalam pelaksanaannya seperti dalam melakukan pendeportasian serta biaya yang diperlukan memunculkan beberapa konflik dan ketidakjelasan sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih utuh agar penerapan penanganan pada para pengungsi dapat lebih tegas dan jelas.

References

Sakharina, I. K. (2013). Pengungsi dan HAM. Jurnal Hukum Internasional, 1(2), 198-221.

Nugraha, Andrian Yudha. "Analisis Kekurangan Penerapan Prinsip Non-Refoulement Terhadap Pengungsi Di Indonesia." Imigrasi Indonesia Masa Kini 5 (2023).

Muhammad Siddiq Armia, (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Riadussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 330-250.

Primadasa, C. P., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 44-51.

Alfarizi, M. A., Kartiko, A. Y., & Nuryani, D. (2022). Handling Of Refugees And Asylum Seekers At Immigration Detention Houses In Indonesia Based On International Refuge Law Provisions: Penanganan Pengungsi Dan Pencari Suaka Pada Rumah Detensi Imigrasi Di Indonesia Berdasakan Ketentuan Hukum Pengungsi Internasional. Journal of Law and Border Protection, 4(1), 1-21.

Simamora, I. M. M. (2025). Implikasi Prinsip Non-Refoulement Dalam Penanganan Imigrasi Ilegal: Sinergi Antara Hukum Pidana Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(12), 4676-4686.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). Eksistensi Prinsip Non-Refoulement Sebagai Dasar Perlindungan Bagi Pengungsi Di Indonesia Saat Pandemi Covid-19 The Existence Of Non-Refoulement Principle As The Basis Of The Protection For Refugees In Indonesia During The.

https://www.ohchr.org/en/countries/indonesia diakses Rabu, 10 Juni 2026

https://www.unhcr.org/global-trends diakses Rabu 10 Juni, 2026

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Telaumbanua, J. C., & Dermawan, D. (2026). Dilema Yuridis Perlindungan Pengungsi Internasional di Negara Non-Ratifikasi: Perspektif Hukum Internasional dan HAM di Indonesia. Indo Green Journal , 4(3), 979 – 986. https://doi.org/10.31004/green.v4i3.452

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.