[1]
P. B. Sabthadi and A. C. Irawati, “Efektivitas Penegakan Hukum dalam Mengendalikan Peredaran Minuman Keras Ilegal di Kabupaten Semarang: Studi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025”, green, vol. 4, no. 4, pp. 87 – 95, Oct. 2026.