Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum Bagi Pemilik Merek Atas Penjualan Barang Palsu di Marketplace

Authors

  • Halimah Erikarani Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Siti Nurhaliza Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Devika Tryza Ayodhya Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Meita Fadhilah Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i4.991

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek, Barang Palsu, Marketplace, Upaya Hukum

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik melalui marketplace memudahkan transaksi, tetapi juga membuka peluang peredaran barang palsu yang merugikan pemilik merek dan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas penjualan barang palsu melalui marketplace berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bersama peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan hukum informasi dan transaksi elektronik telah menyediakan dasar perlindungan preventif dan represif yang memadai secara substantif. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena belum ada pengaturan tegas mengenai standar tanggung jawab penyelenggara marketplace, pengawasan yang bersifat reaktif, serta kendala identifikasi penjual, pembuktian, dan penindakan. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi pengumpulan alat bukti, upaya nonlitigasi (pelaporan dan penurunan penawaran, somasi, negosiasi, mediasi, arbitrase), gugatan perdata ke Pengadilan Niaga, dan pengaduan pidana sebagai delik aduan. Pemilihan upaya hukum perlu disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran, kecukupan bukti, dan tujuan perlindungan yang ingin dicapai.

References

Andaria, L., Tampi, B., & Assa, W. (2022). Penyidikan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 10(4).

Arkan, M., & Rahaditya, R. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform terhadap Fenomena Pelanggaran Merek di Marketplace. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(1), 633–641.

Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2003). Hak milik intelektual: Sejarah, teori dan prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ersella, H., & Nurhayani. (2026). Tanggung Jawab Penyedia Platform (Marketplace) dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 121–128.

Giantama, A. N., & Kholil, M. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform terhadap Barang yang Melanggar Merek dalam Marketplace. Jurnal Privat Law, 8(1), 21–27.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Indonesia. (1997). Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024).

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5953).

Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Insani, S. A. N. (2024). Perlindungan pemegang hak merek atas pelanggaran merek di marketplace (ditinjau dari kebijakan safe harbour) [Skripsi, Universitas Hasanuddin].

Irawan, Y. T. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Merek atas Peredaran Merek Erspo Palsu melalui E-Commerce. Jurnal Fatwa Hukum, 9(1).

Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law) dalam era global dan integrasi ekonomi. Jakarta: Kencana.

Kalalo, P. F. D. (2019). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang yang Mempunyai Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya. Lex Privatum, 7(2).

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021).

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Khamil, N., Wahyudi, M. H., Nurwahid, M. H. H., Alamsyah, M. R., & Wiguna, M. P. S. (2025). Perlindungan Merek Terdaftar terhadap Pelanggaran di Marketplace Digital di Indonesia. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 8(3), 777–794. https://jicl.journal.unida.gontor.ac.id/index.php/jicl/article/view/82

Lumintang, N. J. (2020). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pemalsuan Merek Barang Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Crimen, 9(2).

Mamahit, J. (2013). Perlindungan Hukum atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa. Lex Privatum, 1(3), 90–98.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar (Edisi revisi). Yogyakarta: Liberty.

Munira, Novitasari, I., Riskayanti, & Abbas, R. Y. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Era Digital: Upaya Perlindungan Merek dalam Ekosistem E-Commerce Indonesia. Semarang Law Review, 6(2), 350–366.

Nashir. (2023). Perlindungan Hukum bagi Masyarakat terhadap Peredaran Barang Palsu. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 1–12.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Act). (1967).

Santyaningtyas, A., Atikah, W., & Setyawan, A. R. K. (2023). Penyelesaian Sengketa Pemilik Merek dalam Menyelesaikan Penjual Barang Palsu atas Perdagangan Merek Terkenal melalui TikTok LIVE. IBLAM Law Review, 3(3), 91–99.

Sinaga, J., dkk. (2024). Delik Aduan dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 458–464.

Solihin, H., Budiana, B., Rahman, B., Nurhayati, R., & Bakar, B. (2025). Pemberian Hak Eksklusif oleh Negara kepada Pemilik Merek Terdaftar untuk Jenis Barang dan Jasa dalam Konsep Konstitutif Asas First to File. Civil Officium: Journal of Empirical Studies on Social Science, 5(2), 22–27.

Utomo, B. L. P., Sudaryat, & Suryamah, A. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Dagang atas Penjualan Barang Palsu pada Platform Marketplace. Wajah Hukum, 5(1).

Wicaksena, B. (2022). Analisis Komitmen dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Cendekia Niaga: Journal of Trade Development and Studies, 6(2).

World Trade Organization. (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement).

Yuliana, R. R. D., & Adityawati, S. (2022). Transaksi Jual–Beli Online pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Sains Pemasaran Indonesia, 21(2), 126–141.

Downloads

Published

2026-11-01

How to Cite

Erikarani, H., Nurhaliza, S., Ayodhya, D. T., & Fadhilah, M. (2026). Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum Bagi Pemilik Merek Atas Penjualan Barang Palsu di Marketplace. Indo Green Journal , 4(4), 445 – 457. https://doi.org/10.31004/green.v4i4.991

Issue

Section

Articles