Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang Berbasis Teknologi Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Authors

  • Abdul Aziz STAI Diponegoro, Indonesia
  • Arif Nuraini STAI Diponegoro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i1.982

Keywords:

Wakaf Uang, Teknologi Digital, Nazhir, Pemberdayaan Ekonomi, Ekonomi Syariah

Abstract

Wakaf uang memiliki potensi finansial yang sangat besar di Indonesia, namun akselerasi penghimpunan dan penyalurannya masih menghadapi kendala efisiensi operasional, transparansi, serta tingkat literasi masyarakat yang belum merata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi optimalisasi pengelolaan wakaf uang berbasis teknologi digital pada lembaga nazhir serta dampaknya terhadap peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan kaji pustaka dan analisis deskriptif data sekunder terkait perkembangan platform wakaf digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi platform digital—melalui integrasi Fintech crowdfunding, kanal pembayaran elektronik (QRIS/E-Wallet), serta sistem pelaporan berbasis sistem informasi terpadu—mampu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penghimpunan dana secara signifikan. Implikasi dari efisiensi tersebut berbanding lurus dengan perluasan cakupan program pemberdayaan ekonomi produktif, khususnya dalam bentuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rekomendasi penelitian ini menyoroti pentingnya penguatan edukasi digital, standardisasi keamanan siber, dan profesionalisme nazhir guna menjaga keberlanjutan ekosistem wakaf digital.

References

Ahmed, H. (2020). Fintech in Islamic finance: Theory and practice. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 33(1), 45–60.

Ascarya. (2022). The role of Islamic social finance in developing economic resilience. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 15(3), 395–418.

Badan Wakaf Indonesia. (2022). Laporan perkembangan wakaf uang nasional. BWI Press.

Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2021). Ekonomi pembangunan syariah. Rajawali Pers.

Chapra, M. U. (2018). The Islamic vision of development in the light of Maqasid al-Shariah. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Hasan, A. (2021). Optimalisasi digitalisasi wakaf uang dalam peningkatan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(1), 40–55.

Hendratmoko, M. B., & Setyowati, T. (2022). Pengaruh transparansi dan akuntabilitas lembaga nazhir terhadap kepercayaan wakif. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 3(2), 85–96.

Huda, N. A., & Heykal, M. R. (2019). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoretis dan praktis. Kencana.

Kasri, R. A., & Chaerunnisa, S. (2021). The role of digital platforms in boosting cash waqf collection. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 7(4), 601–624.

Kurniawan, D., & Firmansyah, A. (2023). Peran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jurnal Perbankan dan Keuangan Syariah, 5(1), 48–62.

Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang. Sekretariat MUI.

Nurzaman, M. S. (2020). Evaluating the performance of cash waqf in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(1), 33–50.

Pitchay, S. M., Mohamad, A. A., & Chandler, M. (2018). Co-operative waqf model: A proposal to mobilize inactive cash waqf. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 220–232.

Pratama, F., & Rahmawati, H. (2023). Adopsi financial technology pada lembaga pengelola wakaf di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 11(2), 95–110.

Rizki, M., & Wahyudi, S. (2022). Strategi literasi wakaf digital bagi generasi milenial di Indonesia. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Syariah, 4(2), 70–83.

Sukmana, R. (2020). Critical assessment of Islamic endowment funds (Waqf) research: A literature review. Journal of Islamic Marketing, 11(2), 211–230.

Syaifullah, T. M. (2023). Integrasi crowdfunding dalam tata kelola wakaf produktif. Jurnal Kajian Perbankan Syariah, 6(1), 12–28.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Aziz, A., & Nuraini, A. (2026). Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang Berbasis Teknologi Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Indo Green Journal , 4(1), 199 – 204. https://doi.org/10.31004/green.v4i1.982

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.