Relevansi Ushul Fiqh dalam Dinamika Hukum Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i3.767Keywords:
Ushul Fiqh, Hukum Islam Kontemporer, Ijtihad, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstract
Ushul fiqh merupakan fondasi metodologis dalam penetapan hukum Islam yang berfungsi menjembatani antara teks normatif wahyu dan realitas sosial yang terus berkembang. Dalam konteks kontemporer, dinamika kehidupan modern melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak secara eksplisit ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, keberadaan ushul fiqh menjadi sangat penting sebagai perangkat ilmiah untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan, adaptif, dan solutif tanpa keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi ushul fiqh dalam dinamika hukum Islam kontemporer serta menegaskan perannya dalam merespons tantangan zaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis melalui studi kepustakaan terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fiqh memiliki fleksibilitas metodologis yang kuat melalui kaidah-kaidah ijtihad dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sehingga mampu menjawab problem hukum modern secara kontekstual dan bertanggung jawab.
References
Al-Qaradawi, “Ijtihad in the Modern World,” Journal of Islamic Studies, 2012, 23(3), 45–68.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 2022. Shahih al-Bukhari (Tahqiq kontemporer). Beirut: Dar al-Risalah.
Al-Zuhaili, Wahbah. 2021. Ushul al-Fiqh al-Islami (Edisi revisi). Damaskus: Dar al-Fikr. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Kemenag RI, 2019.
Fadel, Mohammad. 2023. "Usul al-Fiqh and the Problem of Modernity." Journal of Islamic Ethics, Vol. 7 No. 2, hlm. 145-166.
Hallaq, W. B. (1997). A History of Islamic Legal Theories. Cambridge University Press.
Jasser Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2007.
Kamali, M. H. (2010). “Relevance of Usul al-Fiqh in Contemporary Legal Issues.” Islamic Law and Society, 17(2), 123–147.
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
Nyazee, I. A. (2000). Islamic Jurisprudence. London: Palgrave Macmillan.
Zahid, M. (2010). Usul al-Fiqh: Methodology of Islamic Law. Lahore: Islamic Publications.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hasir Budiman Ritonga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








