Inovasi Pendidik di Indonesia

Rekonstruksi Kompetensi Guru dan Strategi Pengembangan Ketenagaan Kependidikan

Authors

  • Nabila Arifa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Miftahul Husna Sitompul Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ahmad Zainul Arifani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/green.v4i2.521

Keywords:

Inovasi Pendidik, Standar Kompetensi, Ketenagaan Kependidikan, Profesionalisme Guru

Abstract

Inovasi pendidik merupakan elemen krusial dalam meningkatkan mutu pendidikan guna menghadapi tantangan global dan era digital. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar inovasi pendidik, standar kompetensi yang harus dipenuhi, keterkaitan antara standar kompetensi dengan kemampuan berinovasi, serta potret implementasi inovasi ketenagaan kependidikan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian literatur (literature review) dengan menganalisis regulasi dan publikasi ilmiah terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa inovasi pendidik mencakup pembaruan metode, media, dan manajemen kelas, yang berakar kuat pada penguasaan empat kompetensi utama: pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Di Indonesia, inovasi ketenagaan diwujudkan melalui kebijakan strategis seperti sertifikasi pendidik, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diklat penguatan kepala sekolah, dan pemberian tunjangan profesi. Rekonstruksi profesionalisme berbasis inovasi ini terbukti krusial dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang aktif, kreatif, dan relevan dengan tuntutan abad ke-21.

References

Afridoni, Afriza, & Andriani, T. (2023). Standar kompetensi tenaga pendidik dan usaha peningkatannya, 7, 198–203.

Al Ghifari, B., Afgani, M. W., & Ismail, F. (2025). Inovasi pendidikan dalam bidang ketenagaan pendidikan. JLEB: Journal of Law Education and Business, 3(1), 414–422.

Fahdini, R., Mulyadi, E., Suhandani, D., & Julia. (2014). Identifikasi kompetensi guru sebagai cerminan profesionalisme tenaga pendidik di Kabupaten Sumedang. 1(April).

Hafizhah, Z. (2021). Inovasi pendidikan era revolusi industri 4.0. 1(2), 22–23.

Idris, M. (n.d.). Standar kompetensi guru profesional, 41–54.

Kesowo, B. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Khotimah, H., Salsabila, K., Maharani, A., & Ananda, R. (2024). Standar pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan permasalahannya. PEDADIDAKTIKA: Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 11(2), 279–288.

Mubarokah, L., Azizah, U. N., & Nugroho, B. N. (2021). Pentingnya inovasi pendidik untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 2(9), 1349–1358.

Nurhasanah, K., Puspita, M., & Nelwati, S. (2025). Inovasi pendidikan. 2(April), 257–263.

Sumarni, Ismail, F., Karoma, K., & Shania, S. (2024). Inovasi pendidikan dalam bidang ketenagaan pendidikan di Indonesia. Jurnal Inovatif Manajemen Pendidikan Islam, 3(1), 63–74. https://doi.org/10.38073/jimpi.v3i1.1634

Yanti, H., & Syahrani. (2025). Standar bagi pendidik dalam standar nasional. 2(12), 561–568.

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

Arifa, N., Sitompul, M. H., & Nasution, A. Z. A. (2026). Inovasi Pendidik di Indonesia: Rekonstruksi Kompetensi Guru dan Strategi Pengembangan Ketenagaan Kependidikan. Indo Green Journal , 4(2), 1772 – 1775. https://doi.org/10.31004/green.v4i2.521

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.