Problematika Kreativitas Remix Lagu pada Aplikasi Tiktok dalam Tinjauan Hukum Atas Kekayaan Intelektual di Era Digital dan Cyberspace
DOI:
https://doi.org/10.31004/green.v4i2.135Keywords:
Remix Lagu Tiktok, Perlindungan Hak Cipta Lagu, Kekayaan Intelektual Era DigitalAbstract
Di era digital dan cyberspace yang semakin berkembang pesat, aplikasi TikTok sebagai platform media sosial berbasis video pendek telah menjadi wadah bagi konten kreator untuk mengekspresikan kreativitas mereka melalui remix lagu, di mana lagu asli diubah dalam hal nada, tempo, lirik, dan aransemen agar lebih menarik perhatian audiens dan berpotensi menjadi viral melalui algoritma For Your Page (FYP). Fenomena ini tidak hanya membawa manfaat komersial bagi konten kreator tetapi juga menimbulkan problematika berupa pelanggaran hak cipta pencipta lagu asli, yang mengakibatkan kerugian material seperti hilangnya royalti ekonomi serta kerugian immaterial seperti pengaburan identitas dan pengakuan moral terhadap pencipta. Melalui penelitian ini yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis kualitatif dengn menggunakan data sekunder dari dokumen hukum, buku, jurnal, dan regulasi terkait mengkaji sejauh mana perlindungan hukum diberikan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjamin hak eksklusif pencipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan lisensi mechanical rights melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pembayaran royalti melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM), dan sanksi pidana penjara atau denda. Selain itu, dibahas pula kebijakan yang dibuat oleh aplikasi Tiktok sendiri sebagai tanggung jawab akan lagkah preventif dalam perlindungan hak cipta tersebut. Penelitian ini menegaskan perlunya keselarasan kepentingan dengan kepatuhan regulasi bagi semua pelaku yang berkepentingan demi terciptanya ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.
References
Burhan Ashshofa. (2004). Metode penelitian hukum (hlm. 66). Rineka Cipta.
Christy, T. (2025, November 27). Leading social video platform and features 2024 by video views. Statista. https://www.statista.com
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025, Agustus). IP talks: Hak cipta jadi kunci perlindungan karya di era digital. Agenda KI. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/ip-talks-hak-cipta-jadi-kunci-pelindungan-karya-di-era-digital
Mahendrayana, I. M. D. D. (2025). Perlindungan hak cipta lagu yang diremix oleh pengguna aplikasi TikTok tanpa izin pencipta. Jurnal Kertha Semaya, 13(2).
MDLBeast. (2025, Oktober 6). Remixes vs. originals: Why remaking old songs is more popular than ever. https://mdlbeast.com/xp-feed/music-industry/remixes-vs-originals-why-remaking-old-songs-is-more-popular-than-ever
Naue, K., et al. (2024). Resonansi digital dalam pengaturan lisensi lagu remix di TikTok berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(6), 353–364.
Khairunnisa, N., & Dirkareshza, R. (2023). Indikasi pelanggaran hak cipta terhadap lagu remix pada aplikasi TikTok. Proceeding: 5th National Conference on Law Studies.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
SIP Corp. (2025, Juli 31). Memahami royalti musik untuk tempat usaha: Hindari jerat pidana dengan langkah legal!.
Soejono, & Abdurrahman. (2003). Metode penelitian hukum (hlm. 21). Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dida Restianda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








